Setelah serangkaian proses di Kejati Riau, Sidang perdana kasus KDRT mulai digelar di PN Pekanbaru pada 19 Juni 2024. Sidang itu digelar secara online beberapa kali dengan terdakwa yang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kemudian pada 10 Juli 2024, sidang offline perdana digelar di PN Pekanbaru. Saat itu, terdakwa hadir langsung menggunakan baju tahanan.
Saat itu, terdakwa sempat beberapa kali melempar semyum kepada rekannya sesama polisi yang mendapat tugas jaga di PN Pekanbaru.
Sidang dibuka majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil langsung mendengarkan keterangan dua saksi yaitu tetangga korban Masinia dan Ketua RW Syahrul.
Selama saksi memberikan keterangan, terdakwa tampak hanya menunduk dan sesekali melihat.
Saat ditanya majelis hakim, terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tak satupun membantah.
Usai memeriksa kedua saksi, majelis hakim langsung menanyai terdakwa yang mengku menyesal telah berbuat demikian.
"Itu berdarah terkena siku tangan saat kami berebut kardus rokok," ujarnya menjawab pertanyaan.
RRS mengaku bahwa pertengkarannya dengan korban sering terjadi karena dipicu sikap korban yang dinilai menyalahkan dirinya dan mengungkit masa lalu.
Baca Juga: Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah
Mantan istri terdakwa, Yuni yang tampak hadir dalam sidang terlihat berkali-kali menggeleng-geleng dan menghapus air mata mendengarkan kesaksian terdawa.
Usai mendengarkan keterangan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa sidang selanjutkan beragendakan penuntutan.
Dituntut 1 tahun 4 bulan
Terbaru, perkara itu baru saja disidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Rabu (24/7/2024).
Dalam tuntutannya, JPU Hasna menjelaskan bahwa terdakwa RRS dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," tegasnya.
"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli (RRS) dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," imbuh Hasna.
Berita Terkait
-
Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Anak Tewas di Tangan Ibu Tiri, Lisnawati Cari Keadilan untuk Nizam
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
Analisis Pola Depresi dalam Film Rumah untuk Alie: Luka Akibat KDRT
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali