Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 Juli 2024 | 14:56 WIB
Oknum Polresta Pekanbaru Brigadir RR menjalani sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Rabu (10/7/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

Kabid Humas Polda Riau yag saat itu dijabat Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, Brigadir RRS telah dipatsus dan kasusnya diproses Polda Riau.

"Yang bersangkutan dipatsus sejak 22 November sampai 6 Desember 2023," jelas dia.

Berselang satu bulan, tepatnya pada 6 Desember 2023, SPDP kasus tersebut diterima Kejati Riau dengan nomor No.Spdp/158/11/Res 1.24/2023 tertanggal 30 November 2023.

Menanggapi SPDP, Kasipenkum Kejati Riau saat itu, Bambang Hery Purwanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan 2 JPU.

Baca Juga: Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah

Pada Januari 2024, berkas perkara tersebut sempat diterima Kejati Riau namun dikembalikan lagi (P-19) karena bekas perkara belum lengkap. Akhirnya, barulah pada Februari 2024 kasus itu dinyatakan lengkap.

Setelah serangkaian proses di Kejati Riau, Sidang perdana kasus KDRT mulai digelar di PN Pekanbaru pada 19 Juni 2024. Sidang itu digelar secara online beberapa kali dengan terdakwa yang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Kemudian pada 10 Juli 2024, sidang offline perdana digelar di PN Pekanbaru. Saat itu, terdakwa hadir langsung menggunakan baju tahanan.

Saat itu, terdakwa sempat beberapa kali melempar semyum kepada rekannya sesama polisi yang mendapat tugas jaga di PN Pekanbaru.

Sidang dibuka majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil langsung mendengarkan keterangan dua saksi yaitu tetangga korban Masinia dan Ketua RW Syahrul.

Baca Juga: Oknum Polisi Pekanbaru Banyak Nunduk saat Sidang KDRT, Eks Istri Geleng-geleng

Selama saksi memberikan keterangan, terdakwa tampak hanya menunduk dan sesekali melihat.

Load More