SuaraRiau.id - Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat anggota Polresta Pekanbaru, terdakwa Brigadir Rido Rouze Syadli (RSS) akan segera memasuki babak akhir.
Terbaru, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Hasna Cs.
"Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya dan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a yang isinya, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ucapnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/7/2024).
Dirangkum dari awal kejadian, kasus KDRT tersebut sudah berjalan 8 bulan dan muncul ke publik pada bulan November 2023.
Mulanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pekanbaru bernama Yuni Indah Lestari membuat video pengakuan di media sosial hingga akhirnya viral.
Dalam video singkat itu, Ibu Bhayangkari tersebut mengaku menjadi korban KDRT oleh oknum polisi yang kini menjadi mantan suaminya.
Oknum tersebut merupakan anggota Polresta Pekanbaru. Korban pun juga mengaku trauma atas kejadian yang dialaminya itu.
Sebelum memviralkan videonya itu, ternyata Yuni telah membuat laporan polisi ke Polda Riau pada 17 Oktober 2023.
"Saya masih trauma berat, setiap ingat kejadian itu saya selalu histeris. Saya pernah mengalami bibir pecah dan juga pernah keguguran," ujar Yuni pada Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah
Berselang dua hari dari viralnya video itu, Bid Propam Polda Riau melakukan menempatan khusus (patsus) terhadap aparat yang berdinas di Polresta Pekanbaru itu.
Kabid Humas Polda Riau yag saat itu dijabat Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, Brigadir RRS telah dipatsus dan kasusnya diproses Polda Riau.
"Yang bersangkutan dipatsus sejak 22 November sampai 6 Desember 2023," jelas dia.
Berselang satu bulan, tepatnya pada 6 Desember 2023, SPDP kasus tersebut diterima Kejati Riau dengan nomor No.Spdp/158/11/Res 1.24/2023 tertanggal 30 November 2023.
Menanggapi SPDP, Kasipenkum Kejati Riau saat itu, Bambang Hery Purwanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan 2 JPU.
Pada Januari 2024, berkas perkara tersebut sempat diterima Kejati Riau namun dikembalikan lagi (P-19) karena bekas perkara belum lengkap. Akhirnya, barulah pada Februari 2024 kasus itu dinyatakan lengkap.
Berita Terkait
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
-
Selebgram Wasmah Syirin Akui Jadi Korban KDRT, Sebut Proses Cerai Dipersulit Suami
-
Perempuan NasDem Lawan KDRT Lewat Film: Kekerasan Bukan Aib, Jangan Diam
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu