Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 23 Juli 2024 | 16:27 WIB
Ilustrasi warung remang-remang. [ANTARA]

Dia menjelaskan, pihaknya akan menindak jika ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung remang remang yang meresahkan.

"Kami akan menindak jika ada laporan dari masyarakat. Penting bagi kami informasi dari semua pihak terhadap pelanggaran Perda," lanjut Bandi.

Ia mengungkapkan, ada juga ada efek jera terhadap sebagian pemilik usaha warung remang-remang dengam adanya razia yang dilakukan Satpol PP Siak.

"Efek jera terhadap pelaku usaha warung remang-remang tetap ada karena kami menerapkan denda biaya paksa sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat," tegas Bandi.

Baca Juga: Sekolah di Siak Diliburkan Imbas Serangan Harimau Tewaskan Warga

Namun, ia akui banyak juga pemilik warung remang-remang yang membandel setelah dirazia dan ditindak Satpol PP.

"Habis dirazia ada yang masih buka ada yang  cuma pindah tempat. Yang pindah ini kadang kami belum tau lokasi, kami membutuhkan peran masyarakat terkait informasi warung-warung yg meresahkan," tutupnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More