"Kami Satpol PP kerap melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang yang menyediakan miras dan perempuan," klaim Subandi.
Dikatakan Bandi, setidaknya hampir disetiap kecamatan pihaknya melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang.
"Yang jelas warung remang remang yang pernah ditindak itu di Kecamatan Bungaraya, Dayun, Lubukdalam, Koto Gasib dan Kecamatan Tualang," jelasnya.
Namun, pihaknya belum memperoleh data yang pasti terkait berapa banyak warung remang remang se Kabupaten Siak.
"Kalau datanya gak ada, tapi kalau data tempat hiburan yang ditindak ada," beber Bandi.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menindak jika ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung remang remang yang meresahkan.
"Kami akan menindak jika ada laporan dari masyarakat. Penting bagi kami informasi dari semua pihak terhadap pelanggaran Perda," lanjut Bandi.
Ia mengungkapkan, ada juga ada efek jera terhadap sebagian pemilik usaha warung remang-remang dengam adanya razia yang dilakukan Satpol PP Siak.
"Efek jera terhadap pelaku usaha warung remang-remang tetap ada karena kami menerapkan denda biaya paksa sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat," tegas Bandi.
Baca Juga: Sekolah di Siak Diliburkan Imbas Serangan Harimau Tewaskan Warga
Namun, ia akui banyak juga pemilik warung remang-remang yang membandel setelah dirazia dan ditindak Satpol PP.
"Habis dirazia ada yang masih buka ada yang cuma pindah tempat. Yang pindah ini kadang kami belum tau lokasi, kami membutuhkan peran masyarakat terkait informasi warung-warung yg meresahkan," tutupnya.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Gara-Gara Potongan Video, Kebijakan Bupati Sumba Jadi "Gorengan" Panas Medsos
-
Lapangan Padel 'Bodong' Menjamur di Jakarta, Satpol PP Siap Bertindak
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak