Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 23 Juli 2024 | 16:27 WIB
Ilustrasi warung remang-remang. [ANTARA]

"Razia terus, tapi masih aja tetap buka. Apa tidak ada sanksi tegas dari penegak peraturan daerah?" tambah Sumi.

Atas peristiwa tersebut, Sumi menaruh curiga bahwa pemilik warung remang-remang memberikan setoran terhadap berbagai pihak yang berkepentingan.

"Jangan sampai kami mendapat informasi bahwa warung remang-remang itu memberi setoran. Itu sangat memalukan," tutur dia.

Kata Satpol PP Siak

Baca Juga: Sekolah di Siak Diliburkan Imbas Serangan Harimau Tewaskan Warga

Sementara itu, Kasatpol PP Siak Winda Syafril melalui Kabid Penegak Perundang-udangan Daerah Subandi mengatakan, pihaknya terus melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang yang kerap beroperasi.

"Kami Satpol PP kerap melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang yang menyediakan miras dan perempuan," klaim Subandi.

Dikatakan Bandi, setidaknya hampir disetiap kecamatan pihaknya melakukan razia dan penindakan terhadap keberadaan warung remang remang.

"Yang jelas warung remang remang yang pernah ditindak itu di Kecamatan Bungaraya, Dayun, Lubukdalam, Koto Gasib dan Kecamatan Tualang," jelasnya.

Namun, pihaknya belum memperoleh data yang pasti terkait berapa banyak warung remang remang se Kabupaten Siak.

Baca Juga: Ketahuan Memeras, Oknum Satpol PP Pekanbaru Berstatus PNS Tak Langsung Dipecat

"Kalau datanya gak ada, tapi kalau data tempat hiburan yang ditindak ada," beber Bandi.

Load More