SuaraRiau.id - KPU Siak bakal tak mengirim nama nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 untuk dilantik jika tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak Dedi Kurniawan mengatakan, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 bahwa ada kewajiban caleg terpilih untuk melaksanakan pelaporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Apabila caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilaksanakan pelantikan," katanya.
Hingga saat ini, masih ada delapan caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN nya terhadap KPU.
Baca Juga: Terbit Aturan PKPU Baru, Bupati Alfedri Bisa Melenggang ke Pilkada Siak 2024
"Dari 40 caleg terpilih, masih ada delapan lagi yang belum menyerahkan laporan LHKPN-nya," beber Dedi.
Sementara itu, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menegaskan pihaknya hanya menjalankan PKPU dan juknis yang sudah ditetapkan.
Dia mengimbau kepada caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN nya sebel jatuh tempo 21 hari sebelum pelantikan.
"Ini juga kan bentuk ketaatan wakil rakyat terhadap regulasi yang ada. Agar masyarakat juga mengetahui dan ikut mengawasi para wakil rakyatnya," tutur Said.
Dari data yang diterima dari KPU Siak, sebanyak delapan anggota DPRD Siak terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.
Baca Juga: Daftar 45 Caleg Kemungkinan Bakal Duduk di Kursi DPRD Indragiri Hilir
Delapan orang tersebut yakni Haposan Sinaga dari Partai Perindo, Tengku Muhammad dari PKS, Jon Faber Bernandus Pangaribuan dari PDI Perjuangan, Retno Guntoro dari PKB, Ridho Rizqi dari PKB, Nia Sari Sihotang dari PKB, Laiskar Jaya dari PKB dan Asril dari Golkar.
Berita Terkait
-
Adies Kadir Jadi Sorotan! KPK Ungkap Ada Pimpinan DPR yang Telat Lapor LHKPN
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
-
Kekayaan Lucky Hakim di LHKPN: Terciduk Dedi Mulyadi Plesiran ke Jepang Tanpa Izin
-
Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard