SuaraRiau.id - Polemik pencalonan Bupati Siak petahana Alfedri yang dikabarkan bakal maju di Pilkada 2024 sedikit demi sedikit menemui titik terang. Hal tersebut diketahui pasca terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PKPU itu berisi aturan mengenai pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang diterbitkan KPU RI pada 1 Juli 2024 lalu.
Mask demikian, KPU Siak masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk menjalankan Pilkada 2024. Prinsipnya penyelenggara Pemilu akan melakukan verifikasi pada setiap pasangan calon yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak.
"Secara umum syarat-syaratnya kan sudah ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tapi biasanya secara teknis pelaksanaannya harus menunggu keputusan KPU RI," kata Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/7/2024)
Dia mengaku belum bisa berbicara banyak terkait proses Pilkada Siak 2024.
Diketahui, terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan memuluskan proses pencalonan dari sosok petahana Alfedri yang sering diperdebatkan akhir-akhir ini. Terbitnya PKPU dapat meretas kegelisahan publik yang masih ragu dan berdebat apakah calon petahana bisa kembali maju di Pilkada Siak 2024.
Sebab, dalam pasal 19 poin E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
Dalam pasal 19 poin C disebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Namun, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Baca Juga: Profil Dr Ikhsan, Akademisi Calon Wali Kota Pekanbaru Batal Diusung PKS
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Anak Usaha Produsen Susu dan Es Krim Diamond Digugat PKPU, Dianggap Punya Utang Rp367 Juta
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair Saldo Senilai Rp158 Ribu
-
Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Emas Antam Masih Tanda Tanya
-
5 Mobil Bekas Terbaik untuk Setiap Kebutuhan, Kabin Lapang dan Serba Hemat
-
Bakal Dirilis Global, Inilah Spesifikasi Vivo X300 dan X300 Pro