SuaraRiau.id - Seorang narapidana di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Dugaan ini muncul setelah kaki tangannya, MA (45), ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Selasa lalu.
Menurut keterangan polisi, MA menerima perintah dari seorang tahanan di Lapas Sialang Bungkuk. Penangkapan MA dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 8,9 gram sabu.
"MA sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman atas kasus yang sama," ujar AKP Leo Putra Dirgantara, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, pada Kamis kemarin, dikutip dari Riau Online --jaringan Suara.com.
Leo menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Pinang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan memesan dua paket sabu kepada MA. Saat transaksi berlangsung, MA ditangkap tanpa perlawanan.
MA dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk diproses lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terus Geber Pengadaan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat
-
Serang Warga hingga Tewas di Siak, BBKSDA: Habitat Harimau Menyempit
-
Harga MinyaKita Naik, Pedagang Makanan di Pekanbaru Terpaksa Beli Minyak Curah
-
Maman Abdurrahman Perkuat PSPS Pekanbaru, Ini Profilnya
-
Kata BBKSDA Riau soal Pekerja di Siak Tewas Mengenaskan Diserang Harimau
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI
-
Kampung Koboi Jadi Ikon Transformasi Desa Tugu Selatan Bersama BRI Desa BRILiaN
-
BRI Hadirkan Fitur Pesan Obat di BRImo, Kolaborasi Praktis dengan Apotek K-24
-
Desa Manemeng Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan melalui Program Desa BRILiaN