SuaraRiau.id - Kabar Alfedri Tak Bisa Ikut Pilkada Siak karena Sudah 2 Periode, KPU Buka Suara
Bupati Siak Alfedri mantap maju kembali sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, bupati petahana ini dikabarkan terganjal aturan karena sudah terhitung dua periode.
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menanggapi penafsiran apakah dihitung sudah dua periode dan sehingga tak bisa maju kembali sebagai calon di Pilkada Siak.
Menurut Said, pihaknya masih menunggu rancangan Peraturan KPU terkait masa jabatan Bupati Alfedri. Apalagi saat ini juga belum masuk tahapan pendaftaran calon.
"Kita masih menunggu rancangan PKPU. Terserah orang lain mau asumsi apapun, karena itu, terkait masa jabatan ini kita tidak bisa berbicara banyak, orang pasangan calon saja belum ada yang mendaftar ke KPU," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Said mengungkapkan untuk mengetahui bahwa Alfedri sudah terhitung dua periode atau belum menjabat bupati, nanti akan dilampirkannya saat mendaftar ke KPU.
"Jika yang bersangkutan mendaftar, kami verifikasi datanya. Nah, di sana dicocokkan dengan rancangan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat menerka-nerka soal itu. Wong yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Said juga tak menampik bahwa yang menjadi perbincangan saat ini termasuk posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu. Saat itu Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau, dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu sebagai Wakil Bupati Siak.
"Kita tidak tahu waktu itu Alfedri sebagai pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati. Sebab SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada," kata dia.
Baca Juga: Maju Pilkada Siak, Alfedri Terganjal Aturan Sudah Jabat Dua Periode
"Nah, isi SK pengganti itu kita tidak tahu kewenangan yang bersangkutan sejauh mana saat itu. Misalnya kayak gini, Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Nah, kewenangan Plh ini sama nggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu. Di situ kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan rancangan PKPU," sambung Said.
Diketahui, Alfedri menjadi Bupati Siak periode 2019-2021 dilantik tanggal 18 Maret 2019 dengan surat keputusan pengangkatan 11 Maret 2019. Kemudian periode 2021-2026 Alfedri dilantik pada21 Juni 2021 SK pengangkatan 19 April 2021.
Jika dihitung sejak penunjukan pelaksana tugas bupati pada 20 Februari 2019 sampai dengan dilantiknya Bupati 2021-2026 pada 21 Juni 2021, maka terhitung 2 tahun 4 bulan 1 hari.
Kemudian apabila dihitung dari pelantikan penjabat bupati definitif pada 18 Maret 2019 sampai dengan pelantikan bupati tahun 2021-2026 tanggal 21 Juni 2021, Alfedri menjabat selama 2 tahun 3 bulan 3 hari. (Antara)
Berita Terkait
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
Harga Minyakita di Pekanbaru Lampaui HET, Begini Tanggapan Wali Kota
-
Saksi Sebut Bayar Makan-Hotel Abdul Wahid di London Rp36 Juta, Belum Diganti
-
Dana Rp90 Miliar untuk Perbaikan Jalan Teluk Kuantan, Demi Pacu Jalur 2026