SuaraRiau.id - Kabar Alfedri Tak Bisa Ikut Pilkada Siak karena Sudah 2 Periode, KPU Buka Suara
Bupati Siak Alfedri mantap maju kembali sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, bupati petahana ini dikabarkan terganjal aturan karena sudah terhitung dua periode.
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menanggapi penafsiran apakah dihitung sudah dua periode dan sehingga tak bisa maju kembali sebagai calon di Pilkada Siak.
Menurut Said, pihaknya masih menunggu rancangan Peraturan KPU terkait masa jabatan Bupati Alfedri. Apalagi saat ini juga belum masuk tahapan pendaftaran calon.
Baca Juga: Maju Pilkada Siak, Alfedri Terganjal Aturan Sudah Jabat Dua Periode
"Kita masih menunggu rancangan PKPU. Terserah orang lain mau asumsi apapun, karena itu, terkait masa jabatan ini kita tidak bisa berbicara banyak, orang pasangan calon saja belum ada yang mendaftar ke KPU," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Said mengungkapkan untuk mengetahui bahwa Alfedri sudah terhitung dua periode atau belum menjabat bupati, nanti akan dilampirkannya saat mendaftar ke KPU.
"Jika yang bersangkutan mendaftar, kami verifikasi datanya. Nah, di sana dicocokkan dengan rancangan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat menerka-nerka soal itu. Wong yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Said juga tak menampik bahwa yang menjadi perbincangan saat ini termasuk posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu. Saat itu Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau, dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu sebagai Wakil Bupati Siak.
"Kita tidak tahu waktu itu Alfedri sebagai pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati. Sebab SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada," kata dia.
Baca Juga: Profil Muhammad Andri Syamsuar, Tokoh Muda Bakal Calon Wakil Bupati Siak
"Nah, isi SK pengganti itu kita tidak tahu kewenangan yang bersangkutan sejauh mana saat itu. Misalnya kayak gini, Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Nah, kewenangan Plh ini sama nggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu. Di situ kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan rancangan PKPU," sambung Said.
Berita Terkait
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak