SuaraRiau.id - Bupati Siak Alfedri bakal maju lagi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Ia nantinya berpasangan dengan Husni Merza yang saat ini menjabat Wakil Bupati Siak.
Namun nampaknya, Alfedri terganjal regulasi lantaran telah genap menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode. Berdasarkan catatan Tata Pemerintahan (Tapem) Riau batas maksimal kepala daerah menjabat adalah dua periode.
"Kalau berdasarkan putusan MK, menjabat selama 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan sudah masuk satu periode masa jabatan sebagai kepala daerah," jelas Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy M Yatim dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Edy yang membidangi pemerintahan dan hukum mengatakan, Alfedri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Siak. Kemudian ia diangkat sebagai Plt Bupati Siak dan Bupati Siak Definitif pada tahun 2019-2021. Setelah itu, Alfedri kembali terpilih sebagai Bupati Siak pada 2021-2024.
Aturan ini sesuai Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, "Masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan".
Kemudian dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, "Setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan".
Artinya, secara keseluruhan, sejak menjadi Plt Bupati Siak di periode 2019 dan menjadi Bupati di periode 2021, Alfedri sudah dihitung menjabat sebagai Bupati sebanyak dua periode.
"Berarti harusnya beliau ini tidak bisa lagi maju di Pilkada 2024-2029," tegas Edy.
Berita Terkait
-
Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres
-
Usul Jadwal Pemilu Dipisah, Golkar: Biar Hasil Pileg Jadi 'Tiket' Pilpres
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
-
Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior
-
Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Penggerebekan Narkoba di Pekanbaru, Polisi Amankan 47 Kg Sabu
-
Tak Hanya Perbaiki SD Tripleks Viral, Polisi Kampar Sumbang Perlengkapan Sekolah
-
Mahasiswa Singgung Kinerja SF Hariyanto dan DPRD Riau Tangani Karhutla
-
Kembali ke Sekolah, Siswa di Pekanbaru Diwajibkan Pakai Masker
-
Hajar Persiku Kudus, Begini Detik-detik PSPS Pekanbaru Jebolkan 4 Gol