SuaraRiau.id - Bupati Siak Alfedri bakal maju lagi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Ia nantinya berpasangan dengan Husni Merza yang saat ini menjabat Wakil Bupati Siak.
Namun nampaknya, Alfedri terganjal regulasi lantaran telah genap menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode. Berdasarkan catatan Tata Pemerintahan (Tapem) Riau batas maksimal kepala daerah menjabat adalah dua periode.
"Kalau berdasarkan putusan MK, menjabat selama 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan sudah masuk satu periode masa jabatan sebagai kepala daerah," jelas Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy M Yatim dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Edy yang membidangi pemerintahan dan hukum mengatakan, Alfedri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Siak. Kemudian ia diangkat sebagai Plt Bupati Siak dan Bupati Siak Definitif pada tahun 2019-2021. Setelah itu, Alfedri kembali terpilih sebagai Bupati Siak pada 2021-2024.
Aturan ini sesuai Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, "Masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan".
Kemudian dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, "Setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan".
Artinya, secara keseluruhan, sejak menjadi Plt Bupati Siak di periode 2019 dan menjadi Bupati di periode 2021, Alfedri sudah dihitung menjabat sebagai Bupati sebanyak dua periode.
"Berarti harusnya beliau ini tidak bisa lagi maju di Pilkada 2024-2029," tegas Edy.
Berita Terkait
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
Harga Minyakita di Pekanbaru Lampaui HET, Begini Tanggapan Wali Kota