Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Desember 2023 | 21:10 WIB
Polda Riau membongkar sindikat pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium. [ANTARA]

SuaraRiau.id - Tim Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium.

Ada dua tempat yang digerebek Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. Lokasi pertama berada di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dari toko di Pekanbaru ini, polisi menangkap tersangka RS (31). Lokasi kedua di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar. Di tempat ini polisi meringkus tersangka AI.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku ditangkap saat memindahkan beras Bulog SPHP 5 kg ke dalam kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.

Baca Juga: Polda Riau Perketat Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu

Iqbal mengatakan keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan mencapai Rp88 juta, dan kejahatan ini merugikan masyarakat dan negara rugi sebesar Rp284 juta lebih.

"Berdasarkan penyelidikan, petugas melihat sebuah truk yang dikemudikan YP sedang berhenti di sebuah toko milik RS di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Petugas melakukan pengecekan ke lokasi, RS terlihat sedang membongkar 4 karung beras Bulog SPHP 5 Kg dari sebuah truk," jelas Kapolda.

Menurut pengakuan RS, beras Bulog itu didapatkan dari MI yang berdomisili di Sumatra Barat, sedangkan YP (sopir truk) mengaku akan mengantarkan beras Bulog SPHP 5 Kg ke sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.

AI bekerja sebagai penjaga toko mengaku karung beras premium mereka dapat dari pengepul karung bekas di Pekanbaru.

"RS ini mengaku sudah empat kali memesan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari Provinsi Sumatra Barat. Totalnya 1.600 karung atau 8.000 Kg, sedangkan AI sudah mengoplos 1.000 kg hingga total beras Bulog dioplos adalah 18 ton," kata Iqbal lagi.

Baca Juga: Kemarin, Ibu Bhayangkari Ngaku Diteror hingga Viral Lulusan IPDN Digeser Anak Petinggi BKD Riau

Beras premium oplosan itu mereka jual harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu/kg. Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan diancam kurungan paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar.

Dari dua lokasi ini, petugas menyita barang bukti 8 karung Beras Premium merk Belida ukuran 20 kg yang merupakan hasil pengemasan, 2 karung beras premium merk topi koki ukuran 10 kg hasil pengemasan, 200 karung (ukuran 5k g) Beras SPHP Bulog.

Barang bukti lainnya. 10 ton beras Bulog SPHP kemasan 5 kg di dalam mobil truk,15 gulung (750 karung kosong merk SPHP), 50 karung kosong merk topi koki ukuran @ 10 Kg, 80 karung kosong merk Belida ukuran @10kg.

Kemudian 50 karung kosong merk Belida ukuran @20kg, 1 unit mesin jahit, 1 unit timbangan, 2 buah handphone, 1 mobil colt diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8904 MA.

Dari lokasi kedua, tim juga menyita 4 karung Beras Premium Merek Belida @10 kg hasil pengemasan, 724 lembar karung kosong merk SPHP Bulig ukuran 5kg.

Lalu, 108 lembar karung kosong merk beras Belida ukuran 10kg dan 20 kg, 31 karung kosong merk Topi Koki ukuran 10kg, sebuah mesin jahit, 1 buah handphon, dua bundel bukti transfer Bank BRI dengan nomor rekening 5451 0101 7612 531 atas nama MI. (ANTARA)

Load More