SuaraRiau.id - Tim Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium.
Ada dua tempat yang digerebek Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. Lokasi pertama berada di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dari toko di Pekanbaru ini, polisi menangkap tersangka RS (31). Lokasi kedua di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar. Di tempat ini polisi meringkus tersangka AI.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku ditangkap saat memindahkan beras Bulog SPHP 5 kg ke dalam kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.
Baca Juga: Polda Riau Perketat Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu
Iqbal mengatakan keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan mencapai Rp88 juta, dan kejahatan ini merugikan masyarakat dan negara rugi sebesar Rp284 juta lebih.
"Berdasarkan penyelidikan, petugas melihat sebuah truk yang dikemudikan YP sedang berhenti di sebuah toko milik RS di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Petugas melakukan pengecekan ke lokasi, RS terlihat sedang membongkar 4 karung beras Bulog SPHP 5 Kg dari sebuah truk," jelas Kapolda.
Menurut pengakuan RS, beras Bulog itu didapatkan dari MI yang berdomisili di Sumatra Barat, sedangkan YP (sopir truk) mengaku akan mengantarkan beras Bulog SPHP 5 Kg ke sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
AI bekerja sebagai penjaga toko mengaku karung beras premium mereka dapat dari pengepul karung bekas di Pekanbaru.
"RS ini mengaku sudah empat kali memesan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari Provinsi Sumatra Barat. Totalnya 1.600 karung atau 8.000 Kg, sedangkan AI sudah mengoplos 1.000 kg hingga total beras Bulog dioplos adalah 18 ton," kata Iqbal lagi.
Baca Juga: Kemarin, Ibu Bhayangkari Ngaku Diteror hingga Viral Lulusan IPDN Digeser Anak Petinggi BKD Riau
Beras premium oplosan itu mereka jual harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu/kg. Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan diancam kurungan paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Intip Perbedaan Beras Premium vs Medium, Heboh Temuan Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran
-
Beras Impor di Gudang Bulog Banyak Kutu, Masih Layak Konsumsi?
-
Akui Banyak Kutu, Bulog: Beras Komoditas Pangan Rawan Hama
-
Marak Kasus Beras Dioplos, Johan Rosihan PKS: Cederai Semangat Swasembada Pangan Presiden Prabowo
-
Sopir Truk Nakal Gasak 15 Ton Beras Premium, Pengusaha Palembang Merugi Besar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H