SuaraRiau.id - Tim Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium.
Ada dua tempat yang digerebek Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. Lokasi pertama berada di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dari toko di Pekanbaru ini, polisi menangkap tersangka RS (31). Lokasi kedua di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar. Di tempat ini polisi meringkus tersangka AI.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku ditangkap saat memindahkan beras Bulog SPHP 5 kg ke dalam kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.
Baca Juga: Polda Riau Perketat Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu
Iqbal mengatakan keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan mencapai Rp88 juta, dan kejahatan ini merugikan masyarakat dan negara rugi sebesar Rp284 juta lebih.
"Berdasarkan penyelidikan, petugas melihat sebuah truk yang dikemudikan YP sedang berhenti di sebuah toko milik RS di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Petugas melakukan pengecekan ke lokasi, RS terlihat sedang membongkar 4 karung beras Bulog SPHP 5 Kg dari sebuah truk," jelas Kapolda.
Menurut pengakuan RS, beras Bulog itu didapatkan dari MI yang berdomisili di Sumatra Barat, sedangkan YP (sopir truk) mengaku akan mengantarkan beras Bulog SPHP 5 Kg ke sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
AI bekerja sebagai penjaga toko mengaku karung beras premium mereka dapat dari pengepul karung bekas di Pekanbaru.
"RS ini mengaku sudah empat kali memesan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari Provinsi Sumatra Barat. Totalnya 1.600 karung atau 8.000 Kg, sedangkan AI sudah mengoplos 1.000 kg hingga total beras Bulog dioplos adalah 18 ton," kata Iqbal lagi.
Baca Juga: Kemarin, Ibu Bhayangkari Ngaku Diteror hingga Viral Lulusan IPDN Digeser Anak Petinggi BKD Riau
Beras premium oplosan itu mereka jual harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu/kg. Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan diancam kurungan paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar.
Dari dua lokasi ini, petugas menyita barang bukti 8 karung Beras Premium merk Belida ukuran 20 kg yang merupakan hasil pengemasan, 2 karung beras premium merk topi koki ukuran 10 kg hasil pengemasan, 200 karung (ukuran 5k g) Beras SPHP Bulog.
Barang bukti lainnya. 10 ton beras Bulog SPHP kemasan 5 kg di dalam mobil truk,15 gulung (750 karung kosong merk SPHP), 50 karung kosong merk topi koki ukuran @ 10 Kg, 80 karung kosong merk Belida ukuran @10kg.
Kemudian 50 karung kosong merk Belida ukuran @20kg, 1 unit mesin jahit, 1 unit timbangan, 2 buah handphone, 1 mobil colt diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8904 MA.
Dari lokasi kedua, tim juga menyita 4 karung Beras Premium Merek Belida @10 kg hasil pengemasan, 724 lembar karung kosong merk SPHP Bulig ukuran 5kg.
Lalu, 108 lembar karung kosong merk beras Belida ukuran 10kg dan 20 kg, 31 karung kosong merk Topi Koki ukuran 10kg, sebuah mesin jahit, 1 buah handphon, dua bundel bukti transfer Bank BRI dengan nomor rekening 5451 0101 7612 531 atas nama MI. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lumbung Pangan Group Luncurkan Beras Premium dari Hasil Petani Lokal
-
9 Jam Diperiksa Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Walkot Pekanbaru Muflihun Ngaku Lemas
-
Upaya Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Ini Daftar HET Lengkap Perbadan
-
Ditangkap, Bandar Narkoba di Riau Nangis-nangis Sujud di Kaki Istri
-
Masyarakatnya Suka Beras Premium, Madura Dukung Swasembada Pangan Nasional
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
Terkini
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
-
PNM Boyong Tiga Penghargaan BBMA 2024, Tampilkan Program Disabilitas Tanpa Batas
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan