SuaraRiau.id - Tim Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium.
Ada dua tempat yang digerebek Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. Lokasi pertama berada di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dari toko di Pekanbaru ini, polisi menangkap tersangka RS (31). Lokasi kedua di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar. Di tempat ini polisi meringkus tersangka AI.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku ditangkap saat memindahkan beras Bulog SPHP 5 kg ke dalam kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.
Baca Juga: Polda Riau Perketat Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu
Iqbal mengatakan keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama 4 bulan mencapai Rp88 juta, dan kejahatan ini merugikan masyarakat dan negara rugi sebesar Rp284 juta lebih.
"Berdasarkan penyelidikan, petugas melihat sebuah truk yang dikemudikan YP sedang berhenti di sebuah toko milik RS di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Petugas melakukan pengecekan ke lokasi, RS terlihat sedang membongkar 4 karung beras Bulog SPHP 5 Kg dari sebuah truk," jelas Kapolda.
Menurut pengakuan RS, beras Bulog itu didapatkan dari MI yang berdomisili di Sumatra Barat, sedangkan YP (sopir truk) mengaku akan mengantarkan beras Bulog SPHP 5 Kg ke sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
AI bekerja sebagai penjaga toko mengaku karung beras premium mereka dapat dari pengepul karung bekas di Pekanbaru.
"RS ini mengaku sudah empat kali memesan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari Provinsi Sumatra Barat. Totalnya 1.600 karung atau 8.000 Kg, sedangkan AI sudah mengoplos 1.000 kg hingga total beras Bulog dioplos adalah 18 ton," kata Iqbal lagi.
Baca Juga: Kemarin, Ibu Bhayangkari Ngaku Diteror hingga Viral Lulusan IPDN Digeser Anak Petinggi BKD Riau
Beras premium oplosan itu mereka jual harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu/kg. Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan diancam kurungan paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polda Riau Perketat Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu
-
Kemarin, Ibu Bhayangkari Ngaku Diteror hingga Viral Lulusan IPDN Digeser Anak Petinggi BKD Riau
-
Laporkan KDRT ke Polda Riau, Ibu Bhayangkari Ngaku Diteror Nomor Tak Dikenal
-
Kasus KDRT, Masa Penahanan Oknum Anggota Polresta Pekanbaru Diperpanjang
-
Kapolda Riau Kerahkan Anggota Bantu Korban Banjir: Saya Perintahkan Langsung ke Lokasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD