Eko Faizin
Selasa, 12 Desember 2023 | 14:51 WIB
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Propam Polda Riau memperpanjang masa penahanan Brigadir RRS, oknum Polresta Pekanbaru yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Brigadir RRS sebelumnya sudah menjalani penahanan di Polda Riau sejak 28 November hingga 6 Desember 2023.

Kabar perpanjangan masa penahanan Brigadir RRS disampaikan Wisnu Kumala yang merupakan kuasa hukum istri oknum polisi, Yuni tersebut.

"Kami mendapat informasi dari Polda Riau kalau masa penahanan suami klien saya (Yuni-red) diperpanjang selama 16 hari ke depan," ujar Wisnu dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/12/2023).

Dia menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu panggilan dari Propam Polda Riau terkait perkembangan kasus dugaan KDRT kliennya.

Menurut Wisnu, dirinya bersama Yuni dan pihak keluarga melakukan sidang mediasi di Mapolresta Pekanbaru.

"Alhamdulillah pihak Polresta menerima kami. Yuni ingin tetap pada keputusannya untuk berpisah. Semua keputusan ada padanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan jika Yuni masih trauma dengan kekerasan tersebut. Ia pun berharap kliennya mendapatkan keadilan.

"Ini merupakan sidang yang kedua di Polresta Pekanbaru. Kita berharap Yuni mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan Brigadir RRS di proses hukum," tegas dia.

Load More