Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 13 Desember 2023 | 10:46 WIB
Markas Polda Riau. [DEFRI CANDRA/Riau Online]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum Polresta Pekanbaru kini tengah ditangani Propam Polda Riau.

Oknum polisi Brigadir RRS menjalani perpanjangan penahanan di Polda Riau hingga 22 Desember mendatang.

Korban, istri Brigadir RRS bernama Yuni mengaku sering mendapat teror dan ancaman setelah melaporkan sang suami ke Polda Riau.

"Sejak saya melaporkan si Brigadir RRS, banyak nomor-nomor baru masuk ke HP saya meminta laporan dicabut di Polda Riau,” katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (13/12/2023).

Menurut Yuni, nomor tak dikenal mengirimkan pesan yang memintanya untuk tidak memperpanjang kasus KDRT tersebut dan diselesaikan dengan cara damai.

Dia juga mengaku sudah tiga kali didatangi pihak keluarga Brigadir RRS yang membujuknya untuk berdamai dan meminta mencabut laporan di Polda Riau.

Meski begitu, hal itu tidak menyurutkan langkah Yuni untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. Ia ingin Brigadir RRS dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lebih lanjut, Ibu Bhayangkari ini berharap tidak terjadi hal-hal yang buruk di tengah berjalannya kasus ini. Apalagi, kasus ini sudah viral di media sosial.

Yuni pun menyampaikan jika KDRT yang dialaminya bukan kali pertama, namun kekerasan fisik diterima juga sebelum menikah dengan Brigadir RRS.

"Tapi trauma dan rasa sakit yang saya alami serta dukungan berbagai pihak, membuat saya ingin agar si RRS mendapatkan hukuman atas perbuatannya," tegas dia.

Load More