SuaraRiau.id - Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama yang beroperasi di Pulau Rupat, Bengkalis resmi dicabut oleh Pemprov Riau.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Helmi D.
"Iya. Sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat," jelasnya, Senin (30/10/2023).
Sejumlah pertimbangan Pemprov Riau mencabut izin usaha PT Logomas Utama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPM-PTSP) Provinsi Riau Nomor: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023 tentang pencabutan IUP PT Logomas Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.
Dalam SK tersebut berisi pertimbangan di antaranya, pertama, berdasarkan pengaduan masyarakat berupa aksi unjuk rasa tanggal 5 September 2023 menuntut Gubernur Riau untuk mencabut IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.
Kedua, berdasarkan surat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor B.1673/Men-KP/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.
Lalu ketiga, berdasarkan Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau Nomor 540/DESDM.04/0793 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.
Kemudian keempat, berdasarkan surat Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Nomor 900/DKP-Sekr/X/2023/192 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.
Yang terakhir, berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud poin diatas, perlu menetapkan keputusan Kepala DPM-PTSP Riau tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.
Berita Terkait
-
Melawan saat Ditangkap, Abang Jambret di Bengkalis Ditembak Polisi
-
Riau Siapkan Kawasan Wisata Kuliner Halal Aman dan Sehat, Ini Tempatnya
-
Usulan APBD-P Bengkalis 2023 Ditolak Pemprov Riau, Penyebabnya Terungkap
-
Gaji Guru PPPK Bengkalis Belum Dibayar, Imbas APBD-P Tak Kunjung Diteken Gubernur
-
Akhir Pelarian Penyuap Oknum Jaksa Bengkalis dalam Kasus Narkoba, Ditangkap di Jakarta
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 70 Jutaan: Pilihan Logis, Kabin Nyaman dan Efisien
-
4 Mobil Keluarga Bekas dengan Pajak Murah, Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
Tanggapan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai Rumahnya Digeledah KPK
-
5 Mobil Eropa Bekas di Bawah 100 Juta, Kemewahan dengan Performa Juara
-
SF Hariyanto Segera Diperiksa KPK Terkait Temuan Dolar saat Penggeledahan