Eko Faizin
Selasa, 05 Mei 2026 | 08:32 WIB
CEK FAKTA: Benarkah DPR Setujui Gaji Guru Rp5 Juta per Bulan? [Syahrul Alamsyah Wahid/Unsplash]
Baca 10 detik
  • Beredar narasi menyebut DPR RI setujui gaji guru Rp5 juta per bulan.
  • Kabar tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial Facebook.
  • Tidak ada pernyataan resmi yang meminta gaji guru sebesar Rp5 juta.

SuaraRiau.id - Beredar unggahan yang menyatakan bahwa DPR RI telah menyepakati gaji guru sebesar Rp5 juta per bulan. Klaim tersebut disampaikan melalui media sosial Facebook.

Dalam postingan itu, menarasikan Komisi X DPR menyatakan gaji guru seharusnya tidak kalah dari buruh pabrik dan perlu ditingkatkan menjadi Rp5 juta per bulan.

Adapun narasi dalam unggahan sebagai berikut:

Hoaks gaji guru Rp5 juta per bulan. [Ist]

"Komisi 10 DPR mengatakan sudah selayaknya gaji guru 5 juta perbulan, masak kalah dengan buruh pabrik"

Lantas, benarkah DPR telah menyepakati gaji guru Rp5 juta per bulan?

PENJELASAN:

Dari penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah maupun media kredibel yang menyebut DPR telah menetapkan gaji guru sebesar Rp5 juta per bulan.

Faktanya, Komisi X DPR RI hanya mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer.

"Guru honorer memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan pendidikan, tetapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan. Maka, sudah seharusnya pemerintahan menaikkan gaji mereka," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, dilansir dari Antara.

Selain itu, Komisi X DPR, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan forum guru dan asosiasi psikolog pada Selasa (7/4/2026) lalu ini, menyampaikan bahwa gaji guru honorer idealnya dapat mencapai Rp5 juta per bulan.

Namun, pernyataan tersebut bersifat usulan atau aspirasi, bukan keputusan resmi yang telah disahkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, klaim yang menyebut DPR telah menyepakati gaji guru Rp5 juta per bulan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. (Antara)

Load More