Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 26 Oktober 2023 | 08:51 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

Pelaku jerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 ke 1 atau pasal 370 Jo Pasal 53 KUHPidana. FID dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tampan untuk proses lebih lanjut.

Load More