SuaraRiau.id - Sejumlah benda cagar budaya di Riau disebut terancam mengalami kerusakan dan kehancuran bahkan kemusnahan.
Pemprov Riau pun terus berupaya melindungi benda cagar budaya tersebut dengan cara penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
"Untuk itu saya sudah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kebudayaan segera menempatkan juru pelihara untuk objek cagar budaya tersebut dalam upaya mendukung upaya perlindungan tersebut," jelas Gubernur Riau Syamsuar, Jumat (5/5/2023).
Gubernur Syamsuar mengungkapkan jika Riau membutuhkan sejumlah juru pelihara cagar budaya karena keberadaan saat ini terancam punah.
Kepunahan benda cagar budaya itu akibat faktor usia dan tidak terawat.
Menurut Syamsuar, selain faktor alam, banyak benda cagar budaya rusak akibat kurang pemahaman serta kesadaran masyarakat memelihara.
"Selain cagar budaya dilindungi oleh undang-undang, pemeliharaan serta perawatannya juga harus ditangani oleh keahlian khusus yang disebut juru pelihara itu," terang dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal mengatakan untuk menjadi juru pelihara cagar budaya selain ditentukan oleh minat seseorang terhadap kebudayaan, juga pengetahuan yang memadai tentang undang-undang dan objek cagar budaya.
"Karena itu instruksi Gubernur Syamsuar semakin menguatkan untuk merealisasikan lebih cepat pengadaan juru pelihara sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang benda cagar budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Provinsi Riau memiliki sejumlah cagar budaya yang sudah berstatus provinsi namun belum memiliki juru pelihara.
Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010, benda cagar budaya (BCB) merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang berada di darat atau air dan perlu dilestarikan karena bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama, serta masyarakat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
29 Objek Wisata Cagar Budaya di Jawa Timur Buka Selama Lebaran 2023, Apa Saja?
-
Mobil Dinas Pemprov Riau Dikandangkan, Tak Boleh Dipakai saat Libur Lebaran
-
DPRD Riau Tanggapi Kisruh Gubernur Syamsuar-Eddy Natar soal Dana Safari Ramadhan
-
Syamsuar dan Edy Natar Berseteru di Akhir Kepemimpinan, Partai Ummat Riau: Sangat Tidak Cerdas
-
Gubernur Riau Berkirim Surat ke Mendagri, Minta Petunjuk Usai Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair Saldo Senilai Rp158 Ribu
-
Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Emas Antam Masih Tanda Tanya
-
5 Mobil Bekas Terbaik untuk Setiap Kebutuhan, Kabin Lapang dan Serba Hemat
-
Bakal Dirilis Global, Inilah Spesifikasi Vivo X300 dan X300 Pro