SuaraRiau.id - Sejumlah benda cagar budaya di Riau disebut terancam mengalami kerusakan dan kehancuran bahkan kemusnahan.
Pemprov Riau pun terus berupaya melindungi benda cagar budaya tersebut dengan cara penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
"Untuk itu saya sudah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kebudayaan segera menempatkan juru pelihara untuk objek cagar budaya tersebut dalam upaya mendukung upaya perlindungan tersebut," jelas Gubernur Riau Syamsuar, Jumat (5/5/2023).
Gubernur Syamsuar mengungkapkan jika Riau membutuhkan sejumlah juru pelihara cagar budaya karena keberadaan saat ini terancam punah.
Kepunahan benda cagar budaya itu akibat faktor usia dan tidak terawat.
Menurut Syamsuar, selain faktor alam, banyak benda cagar budaya rusak akibat kurang pemahaman serta kesadaran masyarakat memelihara.
"Selain cagar budaya dilindungi oleh undang-undang, pemeliharaan serta perawatannya juga harus ditangani oleh keahlian khusus yang disebut juru pelihara itu," terang dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal mengatakan untuk menjadi juru pelihara cagar budaya selain ditentukan oleh minat seseorang terhadap kebudayaan, juga pengetahuan yang memadai tentang undang-undang dan objek cagar budaya.
"Karena itu instruksi Gubernur Syamsuar semakin menguatkan untuk merealisasikan lebih cepat pengadaan juru pelihara sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang benda cagar budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Provinsi Riau memiliki sejumlah cagar budaya yang sudah berstatus provinsi namun belum memiliki juru pelihara.
Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010, benda cagar budaya (BCB) merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang berada di darat atau air dan perlu dilestarikan karena bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama, serta masyarakat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
29 Objek Wisata Cagar Budaya di Jawa Timur Buka Selama Lebaran 2023, Apa Saja?
-
Mobil Dinas Pemprov Riau Dikandangkan, Tak Boleh Dipakai saat Libur Lebaran
-
DPRD Riau Tanggapi Kisruh Gubernur Syamsuar-Eddy Natar soal Dana Safari Ramadhan
-
Syamsuar dan Edy Natar Berseteru di Akhir Kepemimpinan, Partai Ummat Riau: Sangat Tidak Cerdas
-
Gubernur Riau Berkirim Surat ke Mendagri, Minta Petunjuk Usai Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Indra Pomi Nangis usai Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar
-
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban
-
Gajah Tari 'Anak Angkat' Kapolda Riau Ditemukan Mati
-
Setelah Ikut "Pengusaha Muda BRILiaN, UMKM Healthcare Ini Bakal Segera Ekspansi Bisnis
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Lewat BRImo dan Dapatkan Cashback hingga Rp17 Juta!