SuaraRiau.id - Sejumlah benda cagar budaya di Riau disebut terancam mengalami kerusakan dan kehancuran bahkan kemusnahan.
Pemprov Riau pun terus berupaya melindungi benda cagar budaya tersebut dengan cara penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
"Untuk itu saya sudah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kebudayaan segera menempatkan juru pelihara untuk objek cagar budaya tersebut dalam upaya mendukung upaya perlindungan tersebut," jelas Gubernur Riau Syamsuar, Jumat (5/5/2023).
Gubernur Syamsuar mengungkapkan jika Riau membutuhkan sejumlah juru pelihara cagar budaya karena keberadaan saat ini terancam punah.
Kepunahan benda cagar budaya itu akibat faktor usia dan tidak terawat.
Menurut Syamsuar, selain faktor alam, banyak benda cagar budaya rusak akibat kurang pemahaman serta kesadaran masyarakat memelihara.
"Selain cagar budaya dilindungi oleh undang-undang, pemeliharaan serta perawatannya juga harus ditangani oleh keahlian khusus yang disebut juru pelihara itu," terang dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal mengatakan untuk menjadi juru pelihara cagar budaya selain ditentukan oleh minat seseorang terhadap kebudayaan, juga pengetahuan yang memadai tentang undang-undang dan objek cagar budaya.
"Karena itu instruksi Gubernur Syamsuar semakin menguatkan untuk merealisasikan lebih cepat pengadaan juru pelihara sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur tentang benda cagar budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Provinsi Riau memiliki sejumlah cagar budaya yang sudah berstatus provinsi namun belum memiliki juru pelihara.
Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010, benda cagar budaya (BCB) merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang berada di darat atau air dan perlu dilestarikan karena bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama, serta masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Toko Merah, Pentingnya Inovasi dan Menjauhi Sikap Sombong
-
Gedung Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Mengenal Kembali Gedung Sarekat Islam: Warisan Sejarah yang Terlupakan
-
Sejumlah Aset Milik Peruri Ditetapkan Sebagai Warisan Nasional
-
Mengintip Perawatan Monumen Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Inovasi Tradisi: Perjalanan Songket PaSH di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Terus Menuju Pasar Dunia
-
Viral Dugaan Perselingkuhan Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Berujung Lapor Polisi
-
Hijaukan Pesisir, PT PNM Bersama Relawan Bakti BUMN Tanam 1.000 Mangrove
-
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Berlanjut, Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi