SuaraRiau.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau mengarah ke tindakan tegas dan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, Jumat (25/7/2025).
Beberapa perusahaan itu telah dipantau dari Januari hingga Juli 2025. Dia pun memastikan jika terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan.
Rizal menyampaikan 4 perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di antaranya, PT Adei Crumb Rubber ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Lalu PT Multi Gambut Industri ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang, PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang dan PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Sementara, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
"Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir," jelas dia.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH pun telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.
Baca Juga: Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut Jika Terlibat Karhutla
Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.
Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Berita Terkait
-
Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi
-
Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla
-
Hari Bumi 2026: Refleksi di Tengah Kepungan Kabut dan Ancaman Karhutla
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Maksimal
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik untuk Periode 20-26 Mei 2026, Cek Daftar Lengkapnya
-
5 Pilihan Bedak Padat Murah Bikin Cerah Natural, Tahan Lama untuk Harian
-
Seluruh ASN di DPRD Riau Bakal Dipindah Imbas Kasus SPPD Fiktif
-
Puluhan Hakim, Panitera hingga ASN di Bengkalis Mendadak Dites Urine
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1 Ton Lebih Disalurkan ke Rohil