Eko Faizin
Minggu, 27 Juli 2025 | 14:29 WIB
Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau? [Ist]

SuaraRiau.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah perusahaan terkait dugaan terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Dalam siaran persnya, KLH melalui Tim Deputi Gakkum menyatakan mendeteksi beberapa hotspot di area konsesi perusahaan yang merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).

Salah satu yang disebutkan ialah PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon menyebutkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh KLH bukan konsesi PT SRL lagi atau lebih tepatnya lahan negara.

"Direktur SRL sampaikan ke Saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH tersebut berada di kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT SRL," jelas Muller, Sabtu (26/7/2025).

Berdasarkan penjelasan Direktur PT SRL melalui surat yang dikirim PT SRL ke Menteri LH yang juga ditembusi ke APHI Riau, Muller menguraikan isi surat yang menjelaskan secara rinci atas lahan yang disegel oleh Kementerian LH.

"PT Sumatera Riang Lestari Blok III yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir yang dimaksud (pihak KLH), perlu kami sampaikan bahwa areal tersebut telah dikembalikan kepada Negara," sebutnya.

Muller menjelaskan jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah diberikan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari dengan surat keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 sehingga areal konsesi tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari.

"Berarti lebih kurang selama tiga tahun pahan yang disegel itu bukan merupakan konsesi PT SRL lagi," kata Muller.

Baca Juga: Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup

Muller juga mengatakan, selain APHI, tembusan surat disampaikan kepada Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan serta kepada instansi terkait sebagai bentuk klarifikasi atas penyegelan lahan yang terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Menurutnya, sebagai organisasi yang menaungi industri Kehutanan terutama di Provinsi Riau, APHI Riau juga berperan dalam memberikan informasi terutama antisipasi serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

"APHI juga mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyegel korporasi perkebunan yang beraktifitas didalam kawasan hutan secara ilegal yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan," tegas Muller.

Load More