SuaraRiau.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah perusahaan terkait dugaan terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Dalam siaran persnya, KLH melalui Tim Deputi Gakkum menyatakan mendeteksi beberapa hotspot di area konsesi perusahaan yang merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Salah satu yang disebutkan ialah PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon menyebutkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh KLH bukan konsesi PT SRL lagi atau lebih tepatnya lahan negara.
"Direktur SRL sampaikan ke Saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH tersebut berada di kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT SRL," jelas Muller, Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan penjelasan Direktur PT SRL melalui surat yang dikirim PT SRL ke Menteri LH yang juga ditembusi ke APHI Riau, Muller menguraikan isi surat yang menjelaskan secara rinci atas lahan yang disegel oleh Kementerian LH.
"PT Sumatera Riang Lestari Blok III yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir yang dimaksud (pihak KLH), perlu kami sampaikan bahwa areal tersebut telah dikembalikan kepada Negara," sebutnya.
Muller menjelaskan jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah diberikan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari dengan surat keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 sehingga areal konsesi tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari.
"Berarti lebih kurang selama tiga tahun pahan yang disegel itu bukan merupakan konsesi PT SRL lagi," kata Muller.
Baca Juga: Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
Muller juga mengatakan, selain APHI, tembusan surat disampaikan kepada Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan serta kepada instansi terkait sebagai bentuk klarifikasi atas penyegelan lahan yang terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Menurutnya, sebagai organisasi yang menaungi industri Kehutanan terutama di Provinsi Riau, APHI Riau juga berperan dalam memberikan informasi terutama antisipasi serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
"APHI juga mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyegel korporasi perkebunan yang beraktifitas didalam kawasan hutan secara ilegal yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan," tegas Muller.
Berita Terkait
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali
-
Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dianiaya Senjata Tajam
-
Pemerintah Hadir bagi Masyarakat, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus
-
Muhammadiyah Pekanbaru Gelar Salat Id pada 20 Maret, Ini Daftar Lokasinya
-
Puluhan Dokter Spesialis di RSUD Siak Ancam Mogok Kerja, Kenapa?