SuaraRiau.id - Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab menjadi perbincangan usai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0964/R/2023 terkait penggunaan media sosial (medsos) di kalangan civitas akademika di kampusnya.
Dalam poin pertama SK itu menetapkan bahwa seluruh grup medsos yang mengatasnamakan UIN Suska Riau wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan sesuai dengan tingkat kepentingannya.
Pada surat itu, Khairunnas juga memerintahkan tiap unit di lingkungan kampus tersebut dapat mengusulkan nama grupserta adminnya untuk dapat di-SK-kan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga menekankan tiap grup medsos yang mengatasnamakan UIN Suska yang telah ada sebelum terbitnya SK, akan dibubarkan paling lama tertanggal 2 Mei 2023.
Salah satu mahasiswa UIN Suska Riau, Nisa saat dihubungi mengaku heran dan mempertanyakan atas dasar apa surat tersebut dikeluarkan.
"Menurut saya surat edaran dari rektor terkait penggunaan media sosial itu bisa dibilang otoriter dan tidak jelas. Lucu rasanya jika setiap sosmed yang ada embel UIN Suska harus dapat izin dan SK," jelasnya dikutip dari Antara.
Selain itu, dalam surat tersebut juga tidak dijelaskan secara detail, grup seperti apa saja yang dimaksudkan sehingga hal tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan mahasiswa.
"Kan aneh kalau tiap grup kelas atau ajang silahturahmi yang ada nama UIN Suska harus meminta izin dan di-SK-kan juga," lanjutnya.
Di lain sisi, Khairunnas saat dihubungi mengaku surat tersebut dikeluarkan lantaran ada dosen yang selalu membuat kegaduhan melalui WhatsApp grup. Ia menilai pembahasan dalam grup tersebut juga tidak sehat dan melampaui batas-batas sebagai dosen.
Lantaran hal tersebut, dilakukan rapat pimpinan yang terdiri dari pimpinan universitas dan dekan-dekan, dengan memikirkan dan mempertimbangkan langkah-langkah yang harus diambil terhadap persoalan terkait medsos di kalangan civitas akademika UIN Suska Riau.
"Dengan begitu, lalu lintas media sosial itu terjamin kemaslahatan bagi kegemilangan dan keterbilangan UIN Suska Riau," ujarnya.
Khairunnas juga menyebut jika penerbitan SK ini sudah dibicarakan melalui forum Senat dan mendapat dukungan penuh.
"Pada prinsipnya SK itu ingin mengatur lalu lintas media sosial saja, agar media sosial terkawal dengan etika-etika sebagai dosen maupun sebagai tenaga pendidik dan juga sebagai mahasiswa," sebut Hairunnas.
Ditanyai terkait sosmed lain, dikatakan Khairunnas mengatakan ke depannya tak hanya WhatsApp, semua medsos yang mengatasnamakan UIN Suska Riau akan diproses.
"Terutama WhatsApp dulu. Nanti semua medsos yang mengatasnamakan UIN Suska Riau ditertibkan untuk menjamin maslahat bersama, sehingga hujatan dan fitnah tidak liar," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
50 Link Twibbon Hardiknas 2023, Pasang di Facebook, Instagram, dan WhatsApp
-
Cara Mentransfer Obrolan WhatsApp ke Perangkat Baru tanpa Google Drive, Makin Mudah!
-
Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan Terkait Korupsi Jaringan Internet
-
Heboh Eks Rektor UIN Suska Riau Ngaku Suap Rp460 Juta ke JPU, Kejari Pekanbaru Membantah
-
Ramai Kabar Eks Rektor UIN Suska Riau Kasih JPU Rp460 Juta, Minta Dikembalikan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu