SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena terbukti kasus korupsi jaringan internet 2020-2021.
Pembacaan amar putusan tersebut dilakukan hakim ketua Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (18/1/2023).
Eks Rektor UIN Suska itu didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," kata hakim Salomo Ginting dikutip dari Antara.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.
Adapun yang meringankan perkara terhadap Mujahidin ialah terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ujar Mujahidin.
Serupa dengan terdakwa, tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus Islam yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet.
Padahal Mujahidin telah menunjuk Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nNomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-Purchasing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Saat ini, Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Benny dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Eks Rektor UIN Suska Riau Ngaku Suap Rp460 Juta ke JPU, Kejari Pekanbaru Membantah
-
Ramai Kabar Eks Rektor UIN Suska Riau Kasih JPU Rp460 Juta, Minta Dikembalikan
-
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Eks Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Kejari Pekanbaru Tetapkan Pejabat UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Internet
-
Terlibat Korupsi, Eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Ditahan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap