SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi internet.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (6/1/2023).
Seiring dengan tuntutan tersebut, kini ada kabar dugaan suap Akhmad Mujahidin, kepada JPU beredar di WhatsApp lewat surat terbuka.
Nilainya pun tak sedikit, uang Rp460 juta disebut-sebut telah diberikan terdakwa Akhmad Mujahidin kepada JPU melalui perantara Samuel Pasaribu.
Surat terbuka tersebut diduga ditulis langsung oleh Akhmad Mujahidin dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi, tertanggal 9 Januari 2023.
Dalam surat pertama tertanggal 5 Januari 2023, dijelaskan tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah, dan Selfy Asmalinda, bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa JPU Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.
Sisa uang, menurut Samuel sebesar Rp190 juta, digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru.
Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.
Di akhir surat itu, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara Samuel Pasaribu kepada JPU Dewi Sinta Dame dikembalikan sebesar Rp460 juta.
Akhmad Mujahidin juga meminta proses hukum atas dirinya dihentikan sampai JPU Dewi diproses dugaan pelanggaran etik. Dirinya siap memberikan penjelasan untuk proses tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Asintel Kejati Riau, Rahardjo mengaku masih mempelajarinya.
"Saat ini surat tersebut sedang dipelajari," ungkapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripoerwanto menyebut belum mendapat surat itu.
"Saya belum mendapat suratnya, coba nanti saya tanyakan ke bagian pengawasan," jelas dia.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Eks Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Polemik Pemotongan Tunjangan, Dosen UIN Suska Riau Demo Rektor
-
Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU
-
Kejari Pekanbaru Tetapkan Pejabat UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Internet
-
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Resmi Ditahan
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik
-
Bakal Dibuka Wapres Gibran, Pejabat Mulai Berdatangan Saksikan Pacu Jalur 2025