SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi internet.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (6/1/2023).
Seiring dengan tuntutan tersebut, kini ada kabar dugaan suap Akhmad Mujahidin, kepada JPU beredar di WhatsApp lewat surat terbuka.
Nilainya pun tak sedikit, uang Rp460 juta disebut-sebut telah diberikan terdakwa Akhmad Mujahidin kepada JPU melalui perantara Samuel Pasaribu.
Surat terbuka tersebut diduga ditulis langsung oleh Akhmad Mujahidin dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi, tertanggal 9 Januari 2023.
Dalam surat pertama tertanggal 5 Januari 2023, dijelaskan tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah, dan Selfy Asmalinda, bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa JPU Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.
Sisa uang, menurut Samuel sebesar Rp190 juta, digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru.
Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.
Di akhir surat itu, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara Samuel Pasaribu kepada JPU Dewi Sinta Dame dikembalikan sebesar Rp460 juta.
Akhmad Mujahidin juga meminta proses hukum atas dirinya dihentikan sampai JPU Dewi diproses dugaan pelanggaran etik. Dirinya siap memberikan penjelasan untuk proses tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Asintel Kejati Riau, Rahardjo mengaku masih mempelajarinya.
"Saat ini surat tersebut sedang dipelajari," ungkapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripoerwanto menyebut belum mendapat surat itu.
"Saya belum mendapat suratnya, coba nanti saya tanyakan ke bagian pengawasan," jelas dia.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Eks Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Polemik Pemotongan Tunjangan, Dosen UIN Suska Riau Demo Rektor
-
Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU
-
Kejari Pekanbaru Tetapkan Pejabat UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Internet
-
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Resmi Ditahan
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif
-
Prabowo Bikin Badan Gambut dan Mangrove Baru, WALHI Riau: Seperti Dejavu
-
Bupati Afni Meradang, DBH Migas Siak Dipotong 70 Persen Tahun Depan
-
Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala