SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi internet.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (6/1/2023).
Seiring dengan tuntutan tersebut, kini ada kabar dugaan suap Akhmad Mujahidin, kepada JPU beredar di WhatsApp lewat surat terbuka.
Nilainya pun tak sedikit, uang Rp460 juta disebut-sebut telah diberikan terdakwa Akhmad Mujahidin kepada JPU melalui perantara Samuel Pasaribu.
Surat terbuka tersebut diduga ditulis langsung oleh Akhmad Mujahidin dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi, tertanggal 9 Januari 2023.
Dalam surat pertama tertanggal 5 Januari 2023, dijelaskan tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah, dan Selfy Asmalinda, bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa JPU Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.
Sisa uang, menurut Samuel sebesar Rp190 juta, digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru.
Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.
Di akhir surat itu, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara Samuel Pasaribu kepada JPU Dewi Sinta Dame dikembalikan sebesar Rp460 juta.
Akhmad Mujahidin juga meminta proses hukum atas dirinya dihentikan sampai JPU Dewi diproses dugaan pelanggaran etik. Dirinya siap memberikan penjelasan untuk proses tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Asintel Kejati Riau, Rahardjo mengaku masih mempelajarinya.
"Saat ini surat tersebut sedang dipelajari," ungkapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripoerwanto menyebut belum mendapat surat itu.
"Saya belum mendapat suratnya, coba nanti saya tanyakan ke bagian pengawasan," jelas dia.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Eks Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Polemik Pemotongan Tunjangan, Dosen UIN Suska Riau Demo Rektor
-
Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU
-
Kejari Pekanbaru Tetapkan Pejabat UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Internet
-
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Resmi Ditahan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Viral Sekolah di Riau: Bangunan Papan, Kondisinya Memprihatinkan
-
Pembunuhan Lansia di Pekanbaru: Eks Menantu Terlibat, Rumah Pernah Dibobol
-
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Mantan Menantu Disebut Terlibat
-
Fundamental Kuat, BBRI Dinilai Masih Layak Koleksi di Tengah Tekanan Pasar
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas