SuaraRiau.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi internet mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang ratusan juta ke salah satu jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah atas tuduhan terima suap tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan, pihaknya tak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasihatnya.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada Jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang seperti yang disebutkan terdakwa," kata Agung, Senin (9/1/2023).
Disebutkannya, hal ini ditegaskan pula oleh sang penerima uang ataupun barang dari pesakitan Akhmad Mujahidin yang kini proses pengadilannya masih berjalan.
Diketahui Samuel Pasaribu tersebut mengatasnamakan Jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru yang menangani kasus Mujahidin.
Selain itu pihaknya juga memiliki video sang penerima uang. Dalam video tersebut terdapat pengakuan bahwa ialah penerima uang dari terdakwa Mujahidin yang dijanjikan akan digunakan untuk penyelesaian kasus dugaan rasuahnya.
"Profesinya kami kurang tau secara detail, tapi kemungkinan dari tim legal. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari terdakwa," tuturnya.
Lanjut Agung, pertemuan antara DSD dan terdakwa memang memungkinkan, namun hanya sebatas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah selanjutnya yang akan diambil, pihaknya akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut dan melaporkannya ke pimpinan.
"Sehingga akan ada langkah hukum pastinya. Mungkin salah satunya melaporkan ke polisi," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan tiga tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, Jumat (16/12/2022) lalu.
"Sehingga suatu hal yang sangat absurd ketika terdakwa memohon bebas, satu hal yang tidak memungkinkanlah," jelas Agung.
Sebelumnya diketahui, tersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat terbuka untuk Kejati Riau tersebut diketahui ditulis sendiri oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal Senin (9/1/2023).
Berita Terkait
-
Kasus Formula E Disebut Dipaksakan Buat Jerat Anies, Begini Respons Dewas KPK
-
Ramai Kabar Eks Rektor UIN Suska Riau Kasih JPU Rp460 Juta, Minta Dikembalikan
-
Nikita Mirzani Kasih Clue ke KPK Kalau Mau Cari Dito: Coba Tanya Pacarnya Si Nindy..
-
Nikita Mirzani Bahagia, Seterunya Kembali Dipanggil KPK: Dito Mahendra, KPK Manggil Nih!
-
Soal Korupsi Dana UMKM, Syarif Hasan Diperiksa KPK Sebagai Saksi saat Jabat Menteri Koperasi dan UKM
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Fitur Cash Management QLola by BRI Permudah Payroll Perusahaan dalam Skala Besar
-
Pekanbaru Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026
-
4 Rekomendasi Eyeliner Murah dan Bagus yang Tahan Lama Seharian
-
Jadi Pemasok, Bendahara PAN Pelalawan Ikut Pesta Narkoba Bareng Anak Bupati
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja gegara Hirup Asap di Toilet, Cuma Direhabilitasi