Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 10 Januari 2023 | 12:11 WIB
Ilustrasi dugaan suap eks Rektor UIN Suska Riau ke JPU Pekanbaru. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi internet mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang ratusan juta ke salah satu jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah atas tuduhan terima suap tersebut.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan, pihaknya tak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasihatnya.

"Perlu kami tegaskan, tidak ada Jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang seperti yang disebutkan terdakwa," kata Agung, Senin (9/1/2023).

Disebutkannya, hal ini ditegaskan pula oleh sang penerima uang ataupun barang dari pesakitan Akhmad Mujahidin yang kini proses pengadilannya masih berjalan.

Diketahui Samuel Pasaribu tersebut mengatasnamakan Jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru yang menangani kasus Mujahidin.

Selain itu pihaknya juga memiliki video sang penerima uang. Dalam video tersebut terdapat pengakuan bahwa ialah penerima uang dari terdakwa Mujahidin yang dijanjikan akan digunakan untuk penyelesaian kasus dugaan rasuahnya.

"Profesinya kami kurang tau secara detail, tapi kemungkinan dari tim legal. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari terdakwa," tuturnya.

Lanjut Agung, pertemuan antara DSD dan terdakwa memang memungkinkan, namun hanya sebatas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah selanjutnya yang akan diambil, pihaknya akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut dan melaporkannya ke pimpinan.

"Sehingga akan ada langkah hukum pastinya. Mungkin salah satunya melaporkan ke polisi," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan tiga tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, Jumat (16/12/2022) lalu.

"Sehingga suatu hal yang sangat absurd ketika terdakwa memohon bebas, satu hal yang tidak memungkinkanlah," jelas Agung.

Sebelumnya diketahui, tersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat terbuka untuk Kejati Riau tersebut diketahui ditulis sendiri oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal Senin (9/1/2023).

Load More