SuaraRiau.id - Pemkab Siak dipanggil Biro Hukum Pemprov Riau terkait kisruh sengketa lahan di Desa Dayun antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan warga pemilik lahan bersertifikat.
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Elly Wardhani mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengan pihak Pemkab Siak membahas permasalahan perizinan perkebunan PT DSI.
"Rapatnya belum tuntas, masih akan rapat lagi," terangnya dikutip dari Antara, Senin (13/2/2023).
Oleh karena itu pihaknya masih melakukan evaluasi internal dan belum mengagendakan pemanggilan PT DSI.
Pemprov Riau masih mendalami PT DSI yang belum punya hak guna usaha (HGU), termasuk permasalahan Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi yang dikeluarkan Bupati Siak.
"Belum kami peroleh info yang pasti. Makanya akan diundang lagi Pemkab Siak," lanjutnya.
Terkait PT DSI yang hingga saat ini masih belum punya HGU, Elly menekankan bahwa secara hukum perusahaan yang tanpa memiliki HGU tidak boleh melaksanakan kegiatan usaha perkebunan. Tetapi PT DSI sudah cukup lama memproses HGU dan sampai saat ini belum selesai.
Ia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan Pemkab Siak untuk membahas kelanjutan laporan LSM Perisai tersebut.
"Tergantung kesiapan mereka karena kami butuh dokumen dari mereka," tukasnya.
Perkara PT DSI dengan warga pemilik lahan bersertifikat telah berlangsung lama. Pasalnya lahan yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) pada warga itu berada di dalam kawasan pelepasan hutan PT DSI.
PT DSI kemudian menggugat PT Karya Dayun yang dianggap menguasai lahan sekitar 1.300 hektare di Dayun tersebut.
PT DSI pun menang dan dilakukan pencocokan lahan oleh Pengadilan Negeri Siak beberapa waktu lalu setelah beberapa kali kesempatan ditolak oleh warga yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.
Sejak dilakukan pencocokan dengan bantuan kepolisian, keadaan semakin tak terkendali. Gesekan antara pihak PT DSI pun tak terelakkan hingga berujung bentrokan yang saat ini kasusnya ditangani oleh Polres Siak. (Antara)
Berita Terkait
-
Cekcok Minta Kembalikan Barang hingga Aniaya Pacar, Anak Eks Sekwan Siak Kini Ditahan
-
Kasus Pipa BSP Meledak Tewaskan Pekerja, DPRD Siak Temui Kemenaker dan ESDM
-
Waspada Kemunculan Harimau di Siak, Tiga Sekolah Diliburkan
-
Teror Harimau di Siak Masih Berlanjut, Terbaru Mangsa Dua Sapi Milik Warga
-
Pipa BSP Meledak Renggut Nyawa Pekerja, GM Perusahaan: Kami Minta Maaf
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Penyeberangan Roro Bengkalis Resmi Gunakan Sistem Tiket Elektronik
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang Riau
-
Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
-
Menantu Ajak Rekan Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru: Kejahatan Sangat Keji
-
CEK FAKTA: Benarkah DPR Setujui Gaji Guru Rp5 Juta per Bulan?