Eko Faizin
Selasa, 05 Mei 2026 | 15:47 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Kepala Kantor PT Semen Padang Riau.
  • Pemanggilan terkait kasus korupsi Flyover Simpang SKA.
  • Pemeriksaan saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

SuaraRiau.id - Seorang Kepala Kantor PT Semen Padang Riau diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut jika pihaknya memanggil sosok berinisial JJ ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ selaku Kepala Kantor PT Semen Padang Riau," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan catatan KPK, saksi JJ memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut dengan tiba pada pukul 08.18 WIB.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial MLI sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2018.

Para tersangka itu adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.

Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Load More