SuaraRiau.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/12/2022).
Diketahui, Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Dewi dikutip dari Antara, Jumat (16/12/2022).
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama enam bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa foto copy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terakhir, JPU turut meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Akhmad Mujahidin, sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Berdasarkan pantauan saat pelimpahan saksi, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.
Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin (19/9/2022) lalu. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.
Berita Terkait
-
Ada 268 Dugaan Korupsi di Jatim Diadukan ke KPK, Sebanyak 114 Sedang Ditangani
-
Dugaan Korupsi Pembangunan Sentra Kopi, Kejari Geledah Kantor Disperindag Solok Selatan
-
Dinilai Punya Informasi Penting, KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
-
Kabar Menhan Prabowo Ditangkap KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Benarkah?
-
Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel