Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:34 WIB
Cerita penangkapan pemilik senjata api di Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

Agus tak mempersoalkan bagaimana cara dan kapan ditangkapnya pelaku tindak pidana yang ada di wilayah kerjanya.

Namun, Agus berharap saat itu ada koordinasi dan komunikasi setelah dilakukannya penangkapan agar pihaknya juga tidak gelagapan jika ada warga lainnya yang bertanya.

"Kalau bisa kan berkoordinasi. Kalau memang penangkapan bersifat rahasia, kabarilah kami setelah penangkapan. agar kami pun tau dan dapat menjelaskan terhadap warga yang maupun keluarga yang bertanya. Karena kami perangkat desa ini adalah bapaknya masyarakat," kata Agus.

Sebelumnya, jajaran Polda Riau menangkap TH atas kepemilikan dua pucuk laras panjang rakitan, Rabu (11/1/2023) lalu.

Dari keterangan polisi, tersangka membeli senjata api beserta amunisi untuk berburu. Selama ini, senjata itu memang belum pernah digunakan untuk tindak pidana.

Berdasarkan pengakuan TH, amunisi tersebut dibeli dari orang lain. Apabila peluru habis, ia menghubungi sang penjual dan membelinya lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Kontributor : Alfat Handri

Load More