SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin tak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin hakim Salomo Ginting.
Ia telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jaringan internet, Kamis sore.
Mujahidin mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin hakim Salomo Ginting.
Melansir Antara, JPU menjerat Mujahidin dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan yang dibacakan KPU tersebut, Mujahidin menyatakan tidak mengajukan keberatan.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk melakukan yang terbaik terkait apa yang telah dibacakan JPU," sebut Mujahidin.
Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum Dewi Sinta Dame Siahaan dalam nota dakwaan menyebutkan tindakan korupsi yang dilakukan Mujahidin yang saat itu menjabat Rektor UIN Suska Riau Periode 2018-2022 bekerja sama dengan Benny Sukma Negara. Sekitar 2019 hingga 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau.
Baca Juga: Akibat Dianggap Berbelit, Jaksa Minta Kodir Dijadikan Tersangka
"Untuk pengadaan dianggarkan dana Rp2.940.000.000 dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734 juta," sebut JPU.
Adapun sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pengadaan Jaringan Internet Kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani kontrak berlangganan ("subscription contract") pada 2 Januari 2020.
Di kontrak itu, dicantumkan kontak person Benny Sukma Negara dengan tujuan agar PT. Telekomunikasi Indonesia berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
"Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Tahun Anggaran 2020," lanjut JPU.
Berita Terkait
-
Riza Chalid Buron: Kejagung Pasrah Tunggu Interpol, Malaysia Jadi Kendala?
-
Bikin Geger! Istri Mantan Presiden Korsel Ditahan: Skandal Guncang Istana?
-
Iwan Kurniawan Melawan, Teriak Ngaku Tidak Terlibat Korupsi Kredit PT Sritex saat Digelandang
-
Kejagung Periksa Eks Direktur Keuangan PT Pertamina soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik
-
Bakal Dibuka Wapres Gibran, Pejabat Mulai Berdatangan Saksikan Pacu Jalur 2025
-
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang di Riau, Sampai Kapan?
-
Kinerja Positif, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun
-
Dihadiri Wapres Gibran, Gubri Wahid Perintahkan SF Hariyanto Buka Festival Pacu Jalur