SuaraRiau.id - First Resources akhirnya buka suara terkait tuduhan yang disampaikan mengatasnamakan mahasiswa serta pemuda dalam berkali-kali unjuk rasa mereka di Pekanbaru maupun Jakarta.
Manajemen First Resources membantah pun semua tudingan dan fitnah.
Corporate Communications Manager First Resources, Indah PS, mengatakan tudingan 8 anak perusahaan yang disebutkan dalam aksi milik Surya Dumai Group (SDG) tidaklah benar. Sudah sejak lama Martias Fangiono bukan pemilik SDG, melainkan beralih di bawah First Resources Group.
"Selain itu, kedelapan perusahaan yang disebut-sebut pengunjuk rasa tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak benar. Kita memiliki HGU serta Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari pemerintah," ungkap Indah, Senin (28/11/2022).
Pada akhir pekan lalu, Sabtu (26/11/2022), BEM se-Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD). Saat acara tersebut, Asistel Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto mengatakan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dinyatakan dengan jelas dan tegas jika terdapat keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan sebelum lahirnya UU tersebut, penyelesaiannya menerapkan prinsip ultimum remedium.
Prinsip tersebut, urainya, lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran bersifat administratif.
Tak hanya itu, dalam Pasal 110A UUCK pada pokoknya juga mengatur kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah terbangun, memiliki izin lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan sesuai Rencana Tata Ruang, akan tetapi belum mengantongi izin di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya undang-undang tersebut, tidak dikenai sanksi pidana.
Melainkan diberikan kesempatan menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
"Sedangkan Pasal 110B UUCK, pada pokokya mengatur kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan dilakukan sebelum berlakunya UU tersebut, dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi," jelas Jaksa Rahardjo.
Selain itu, Indah juga menampik tudingan pendemo mengenai First Resources telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait pencucian uang, Pengamat Hukum Suryadi menyebutkan, pencucian uang merupakan perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah. TPPU dapat diproses apabila telah ada tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu.
“TPPU hanya bisa dipakai, bila telah ada tindak pidana asalnya atau predicate crime. Kalau tidak ada, tidak bisa,” tegas Suryadi.
Manajemen, tambah Indah, meyakini Kejaksaan maupun Kepolisian akan menegakkan hukum atas dasar telah terjadi peristiwa hukum memiliki dasar-dasar kuat.
Perusahaan yakin Kejaksaaan bekerja secara mandiri, bukan atas dasar desakan dari pengunjuk rasa mengatasnamakan mahasiswa maupun pemuda yang diduga telah diboncengi kepentingan pihak-pihak tertentu dengan motif pribadi dan kelompoknya.
"Demonstrasi dilakukan mengatasnamakan mahasiswa dan pemuda di Pekanbaru maupun Jakarta, diduga kuat telah disusupi oleh kelompok kepentingan tertentu beritikad buruk mengganggu iklim investasi tengah digalakkan pemerintah Indonesia, serta di Provinsi Riau, khususnya melalui pemberlakuan UUCK," ungkap Indah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Andi Putra Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGU di Kuansing
-
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan HGU BPN Riau
-
Gelar Unjuk Rasa, Massa Pemuda-Mahasiswa Minta Maaf ke Bos Surya Dumai Group
-
KPK Tetapkan Eks Kepala BPN Riau Tersangka Suap Pengurusan HGU Kuansing
-
KPK Geledah Kantor BPN Riau, Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Body Lotion Super Murah Mulai Rp13 Ribuan, Gercep Atasi Kulit Kering
-
Winger yang Diabaikan Lionel Scaloni Segara Bela Malaysia, FAM Bayar Berapa?
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
Terkini
-
Gubri Wahid soal Study Tour-Perpisahan Sekolah: Tak Boleh Mewah, Jangan Bebani Orangtua
-
SPMB Riau Dibuka 21 Juni 2025: Siswa Diminta Siapkan Dokumen, Ini Syaratnya
-
Bocah Tewas Diduga Dibully Diwarnai Isu SARA, Tokoh di Inhu: Jangan Terprovokasi
-
PNM Bersih-bersih Bareng 6.000 Karyawan, Dukung Pelestarian Lingkungan lewat Bank Sampah
-
Cuan Senin Ceria, 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Harus Segera Dibuka