Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 15 November 2022 | 18:34 WIB
Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejari Siak menggeledah kantor Dinas Pertanian Siak dan salah satu distributor pupuk subsidi. [Suara.com/Alfat Handri]

Kondisi itu diperparah dengan adanya petani yang menerima pupuk bersubsidi sebanyak 1,2 ton. Huda menduga ada upaya memperkaya diri sendiri dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi.

"Secara rinci semuanya belum bisa kita sampaikan. Baik nominal dan lain-lain. Kasus ini masih terus kita kembangkan," beber Huda.

Huda berpesan, agar para terkait dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini untuk kooperatif.

"Kami meminta para terkait untuk kooperatif, jangan menghambat dan menghalangi penyidikan. Sebab disitu juga ada pidananya," tutur Huda.

Kontributor : Alfat Handri

Load More