Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 11 November 2022 | 19:56 WIB
Ilustrasi mayat mengapung di Sungai Siak. [Facebook/Shanti]

SuaraRiau.id - Seorang suami tega habisi nyawa istrinya lalu mayat dibuang ke Sungai Siak, Siak. Jasad korban bernama Santi Khofifah (41) ditemukan mengapung beberapa waktu lalu.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut terungkap bermula dari kejanggalan dalam kasus penemuan mayat mengapung di Sungai Siak, Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan sang suami Sorianto Tambunan (47) adalah pelaku pembunuhan dan berhasil ditangkap di Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Ronald menjelaskan bahwa pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah siri sejak April 2021 di Duri, Bengkalis.

Pada tahun 2022, kata Ronald, pelaku dan korban tidak lagi tinggal serumah karena diduga Santi Khofifah memiliki hubungan dengan orang lain. Setelah itu, korban meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke Pekanbaru.

"Di dalam mobil setelah korban terlihat sudah tertidur, si pelaku langsung membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi dan kemudian dicekik serta melilit leher korban menggunakan safety belt di dalam mobil," beber Ronald.

Setelah dipastikan tak bernyawa, lalu pelaku membuang jasad korban ke Sungai Siak dari atas Jembatan Tualang.

"Setibanya di atas Jembatan Maredan, pelaku langsung membuang jenazah korban dari atas jembatan dan meninggalkan lokasi untuk untuk melanjutkan perjalanan, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan oleh warga mengapung di permukaan sungai," sebutnya.

Dikatakan Ronald Sumaja bahwa pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10/2022) lalu.

“Bermula dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak. Dia menemukan mayat wanita mengapung saat itu,” terang Kapolres.

Berdasarkan laporan itu Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban.

“Setelah dievakuasi korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di visum. Dari hasil outopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar,” lanjutnya.

Setelah proses outopsi usai, tambah Kapolres Ronald, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.

“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” bebernya.

Selanjutnya , tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban yang bernama Sorianto Tambunan.

“Kami lakukan pengejaran tergadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.

Masih kata Kapolres Ronald, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirihnya karena memiliki hubungan dengan pria lain.

“Motifnya karena sakit hati kepada korban. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tambah kapolres Siak.

Karena pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP.

“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More