SuaraRiau.id - Pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Santi Kholifah (41) yang tewas mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang dibekuk polisi.
Pelaku tak lain merupakan suami korban ST (47).
“Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi di Siak, Jumat, dilansir dari Antara.
Selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban.
“Kami lakukan pengejaran terhadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Tony, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirinya karena memiliki hubungan dengan pria lain.
Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain.
Pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10) lalu. Hal tersebut diketahui dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak dan menemukan mayat wanita mengapung.
Berdasarkan laporan itu Kepolisian Sektor Tualang dan Polisi Air dan Udara Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban. Setelah dievakuasi korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau untuk divisum.
Baca Juga: Misteri Penyebab Mayat Mengering di Kalideres Terkuak
Kepala Satreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menyatakan bahwa dari hasil otopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar. Setelah proses otopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.
“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.
Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutur Tony. [antara]
Berita Terkait
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Motif Terkuak, Hirarki Barak Picu Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Dirja di Sulsel
-
Nintendo Switch Disita, Viral Bocah 11 Tahun Tembak dan Bunuh Sang Ayah
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mahasiswi Dibacok, DPR Desak Evaluasi Keamanan Kampus UIN Suska Riau
-
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Terpikat Sejak Sama-sama KKN!
-
3 Fakta Baru Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska: Asah Kapak dan Parang, Niat Aniaya Sejak 2025!
-
Viral Kronologi Pembacokan di UIN Suska Riau, Dari Niat Baik Berujung Obsesi Mematikan
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah