SuaraRiau.id - Perumdam atau PDAM Tirta Siak Pekanbaru menyatakan menemukan dugaan pencurian air sebanyak 42 titik di wilayah tersebut.
Direktur PDAM Tirta Siak Agung Anugrah menyebut dugaan pencurian air itu terjadi pada 42 titik yang tersebar di enam kecamatan di Pekanbaru, yakni Bukitraya, Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan, dan Rumbai.
Ia mengatakan 42 titik ini adalah milik pelanggan resmi yang mencopot meteran air sehingga air dari instalasi PDAM Tirta Siak langsung masuk ke instalasi rumah tanpa melewati alat pengukur.
"Ini adalah pencurian air dan ketahuilah ini merugikan negara," ujar dia dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bagi yang merasa melakukan pencurian air diminta segera bertobat karena pihaknya memberikan kesempatan untuk segera melapor ke kantor Perumdam Tirta Siak.
"Kita berikan waktu hingga 14 hari ke depan, jika melapor maka tidak diperkarakan. Namun jika tidak melapor maka akan diproses secara hukum. Karena ini merugikan negara. Tim kita akan turun dan langsung memprosesnya," katanya.
Dia mengatakan dengan adanya pencurian air ini secara teknis pelayanan kepada masyarakat juga ikut terganggu.
"Pelanggan yang taat bayar dirugikan dengan yang melakukan operasi pencurian air. Karena debit airnya terbagi, sering muncul keluhan pelanggan yang mengaku air di rumah kecil," sebutnya.
Ketua Tim Hukum Perumdam Tirta Siak Budi Chandra menambahkan pencurian air tersebut tindak pidana.
"Dalam menikmati fasilitas, tentu ada hak dan kewajiban di situ. Kita daftar di perumdam, dipasang water meter, kita konsumsi airnya, tentu ada kewajiban membayar untuk fasilitas tersebut," ujar dia.
Ia mengatakan pencurian air ini ada beragam modus, mulai dari pencopotan water meter atau bisa juga dari titik sumber air dipasang pipa.
"Namun kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah, kita akan telusuri lagi di lapangan. Tentu dalam hal ini jika bicara pidana, tentu ada pembuktian. Tidak bisa kita katakan orang itu mencuri tanpa pembuktian. Tentu harus kita lihat langsung ke lapangan," jelas dia.
Khusus bagi konsumen yang menikmati fasilitas namun tidak membayar, pihaknya mengimbau untuk segera mengaku dan langsung datang ke kantor Perumdam Tirta Siak.
"Tentu akan ada keringanan dari kita kalau datang langsung melapor. Tindakannya sesuai dengan yang tertuang di aturan, baik aturan direksi maupun ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Video Viral! Cewek Cantik Ini Dianiaya Sang Pacar, TKP di Pekanbaru
-
Driver Ojol Geruduk Citraland Pekanbaru usai Dengar Rekan Dianiaya Sekuriti
-
Cetak Pengusaha Muda, Berikut Nama-nama Pemenang Entrepreneurship Award 2022
-
Tentang JEDA, Sebuah Pameran Seni Rupa yang Digelar 12-30 November 2022
-
Pemuda 31 Tahun di Tangkap Polres Bontang, Curi Motor di Jalan Pontianak
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
BRI Raih 3 Penghargaan Bergengsi di Asia, Buktikan Kepemimpinan Pelaporan Keberlanjutan Global
-
Botol Bekas Jadi Saldo Digital, Intip Kesuksesan Program Yok Kita Gas BRI
-
8 Mobil Bekas yang 'Mengerti' Wanita: Pajak Murah, Stylish dan Bandel buat Harian
-
Tokoh Terbaik Riau Dr Chaidir Meninggal Dunia, Ini Profilnya
-
Bakal Jadi Pesaing iPhone 17 Series, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S26