SuaraRiau.id - Perumdam atau PDAM Tirta Siak Pekanbaru menyatakan menemukan dugaan pencurian air sebanyak 42 titik di wilayah tersebut.
Direktur PDAM Tirta Siak Agung Anugrah menyebut dugaan pencurian air itu terjadi pada 42 titik yang tersebar di enam kecamatan di Pekanbaru, yakni Bukitraya, Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan, dan Rumbai.
Ia mengatakan 42 titik ini adalah milik pelanggan resmi yang mencopot meteran air sehingga air dari instalasi PDAM Tirta Siak langsung masuk ke instalasi rumah tanpa melewati alat pengukur.
"Ini adalah pencurian air dan ketahuilah ini merugikan negara," ujar dia dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bagi yang merasa melakukan pencurian air diminta segera bertobat karena pihaknya memberikan kesempatan untuk segera melapor ke kantor Perumdam Tirta Siak.
"Kita berikan waktu hingga 14 hari ke depan, jika melapor maka tidak diperkarakan. Namun jika tidak melapor maka akan diproses secara hukum. Karena ini merugikan negara. Tim kita akan turun dan langsung memprosesnya," katanya.
Dia mengatakan dengan adanya pencurian air ini secara teknis pelayanan kepada masyarakat juga ikut terganggu.
"Pelanggan yang taat bayar dirugikan dengan yang melakukan operasi pencurian air. Karena debit airnya terbagi, sering muncul keluhan pelanggan yang mengaku air di rumah kecil," sebutnya.
Ketua Tim Hukum Perumdam Tirta Siak Budi Chandra menambahkan pencurian air tersebut tindak pidana.
"Dalam menikmati fasilitas, tentu ada hak dan kewajiban di situ. Kita daftar di perumdam, dipasang water meter, kita konsumsi airnya, tentu ada kewajiban membayar untuk fasilitas tersebut," ujar dia.
Ia mengatakan pencurian air ini ada beragam modus, mulai dari pencopotan water meter atau bisa juga dari titik sumber air dipasang pipa.
"Namun kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah, kita akan telusuri lagi di lapangan. Tentu dalam hal ini jika bicara pidana, tentu ada pembuktian. Tidak bisa kita katakan orang itu mencuri tanpa pembuktian. Tentu harus kita lihat langsung ke lapangan," jelas dia.
Khusus bagi konsumen yang menikmati fasilitas namun tidak membayar, pihaknya mengimbau untuk segera mengaku dan langsung datang ke kantor Perumdam Tirta Siak.
"Tentu akan ada keringanan dari kita kalau datang langsung melapor. Tindakannya sesuai dengan yang tertuang di aturan, baik aturan direksi maupun ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Video Viral! Cewek Cantik Ini Dianiaya Sang Pacar, TKP di Pekanbaru
-
Driver Ojol Geruduk Citraland Pekanbaru usai Dengar Rekan Dianiaya Sekuriti
-
Cetak Pengusaha Muda, Berikut Nama-nama Pemenang Entrepreneurship Award 2022
-
Tentang JEDA, Sebuah Pameran Seni Rupa yang Digelar 12-30 November 2022
-
Pemuda 31 Tahun di Tangkap Polres Bontang, Curi Motor di Jalan Pontianak
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Udara Natuna Memburuk Imbas Asap Karhutla
-
CPO Turun, Harga TBS Sawit Petani Riau Ikut Terjun Jadi Rp3.733/Kg
-
Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah
-
Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!
-
Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit