Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 15 November 2022 | 06:35 WIB
Ilustrasi pencurian air PDAM Siak Tirta. [Foto: Beritajatim]

SuaraRiau.id - Perumdam atau PDAM Tirta Siak Pekanbaru menyatakan menemukan dugaan pencurian air sebanyak 42 titik di wilayah tersebut.

Direktur PDAM Tirta Siak Agung Anugrah menyebut dugaan pencurian air itu terjadi pada 42 titik yang tersebar di enam kecamatan di Pekanbaru, yakni Bukitraya, Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan, dan Rumbai.

Ia mengatakan 42 titik ini adalah milik pelanggan resmi yang mencopot meteran air sehingga air dari instalasi PDAM Tirta Siak langsung masuk ke instalasi rumah tanpa melewati alat pengukur.

"Ini adalah pencurian air dan ketahuilah ini merugikan negara," ujar dia dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bagi yang merasa melakukan pencurian air diminta segera bertobat karena pihaknya memberikan kesempatan untuk segera melapor ke kantor Perumdam Tirta Siak.

"Kita berikan waktu hingga 14 hari ke depan, jika melapor maka tidak diperkarakan. Namun jika tidak melapor maka akan diproses secara hukum. Karena ini merugikan negara. Tim kita akan turun dan langsung memprosesnya," katanya.

Dia mengatakan dengan adanya pencurian air ini secara teknis pelayanan kepada masyarakat juga ikut terganggu.

"Pelanggan yang taat bayar dirugikan dengan yang melakukan operasi pencurian air. Karena debit airnya terbagi, sering muncul keluhan pelanggan yang mengaku air di rumah kecil," sebutnya.

Ketua Tim Hukum Perumdam Tirta Siak Budi Chandra menambahkan pencurian air tersebut tindak pidana.

"Dalam menikmati fasilitas, tentu ada hak dan kewajiban di situ. Kita daftar di perumdam, dipasang water meter, kita konsumsi airnya, tentu ada kewajiban membayar untuk fasilitas tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan pencurian air ini ada beragam modus, mulai dari pencopotan water meter atau bisa juga dari titik sumber air dipasang pipa.

"Namun kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah, kita akan telusuri lagi di lapangan. Tentu dalam hal ini jika bicara pidana, tentu ada pembuktian. Tidak bisa kita katakan orang itu mencuri tanpa pembuktian. Tentu harus kita lihat langsung ke lapangan," jelas dia.

Khusus bagi konsumen yang menikmati fasilitas namun tidak membayar, pihaknya mengimbau untuk segera mengaku dan langsung datang ke kantor Perumdam Tirta Siak.

"Tentu akan ada keringanan dari kita kalau datang langsung melapor. Tindakannya sesuai dengan yang tertuang di aturan, baik aturan direksi maupun ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya. (Antara)

Load More