SuaraRiau.id - Perumdam atau PDAM Tirta Siak Pekanbaru menyatakan menemukan dugaan pencurian air sebanyak 42 titik di wilayah tersebut.
Direktur PDAM Tirta Siak Agung Anugrah menyebut dugaan pencurian air itu terjadi pada 42 titik yang tersebar di enam kecamatan di Pekanbaru, yakni Bukitraya, Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan, dan Rumbai.
Ia mengatakan 42 titik ini adalah milik pelanggan resmi yang mencopot meteran air sehingga air dari instalasi PDAM Tirta Siak langsung masuk ke instalasi rumah tanpa melewati alat pengukur.
"Ini adalah pencurian air dan ketahuilah ini merugikan negara," ujar dia dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bagi yang merasa melakukan pencurian air diminta segera bertobat karena pihaknya memberikan kesempatan untuk segera melapor ke kantor Perumdam Tirta Siak.
"Kita berikan waktu hingga 14 hari ke depan, jika melapor maka tidak diperkarakan. Namun jika tidak melapor maka akan diproses secara hukum. Karena ini merugikan negara. Tim kita akan turun dan langsung memprosesnya," katanya.
Dia mengatakan dengan adanya pencurian air ini secara teknis pelayanan kepada masyarakat juga ikut terganggu.
"Pelanggan yang taat bayar dirugikan dengan yang melakukan operasi pencurian air. Karena debit airnya terbagi, sering muncul keluhan pelanggan yang mengaku air di rumah kecil," sebutnya.
Ketua Tim Hukum Perumdam Tirta Siak Budi Chandra menambahkan pencurian air tersebut tindak pidana.
"Dalam menikmati fasilitas, tentu ada hak dan kewajiban di situ. Kita daftar di perumdam, dipasang water meter, kita konsumsi airnya, tentu ada kewajiban membayar untuk fasilitas tersebut," ujar dia.
Ia mengatakan pencurian air ini ada beragam modus, mulai dari pencopotan water meter atau bisa juga dari titik sumber air dipasang pipa.
"Namun kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah, kita akan telusuri lagi di lapangan. Tentu dalam hal ini jika bicara pidana, tentu ada pembuktian. Tidak bisa kita katakan orang itu mencuri tanpa pembuktian. Tentu harus kita lihat langsung ke lapangan," jelas dia.
Khusus bagi konsumen yang menikmati fasilitas namun tidak membayar, pihaknya mengimbau untuk segera mengaku dan langsung datang ke kantor Perumdam Tirta Siak.
"Tentu akan ada keringanan dari kita kalau datang langsung melapor. Tindakannya sesuai dengan yang tertuang di aturan, baik aturan direksi maupun ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Video Viral! Cewek Cantik Ini Dianiaya Sang Pacar, TKP di Pekanbaru
-
Driver Ojol Geruduk Citraland Pekanbaru usai Dengar Rekan Dianiaya Sekuriti
-
Cetak Pengusaha Muda, Berikut Nama-nama Pemenang Entrepreneurship Award 2022
-
Tentang JEDA, Sebuah Pameran Seni Rupa yang Digelar 12-30 November 2022
-
Pemuda 31 Tahun di Tangkap Polres Bontang, Curi Motor di Jalan Pontianak
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Siap Perkuat Ekosistem Bank Emas Indonesia Bersama Pegadaian
-
Kelola Keuangan Bisnis dalam Satu Platform, BRI Perkenalkan Qlola New Skin
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026
-
Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas