Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 11 November 2022 | 19:56 WIB
Ilustrasi mayat mengapung di Sungai Siak. [Facebook/Shanti]

“Kami lakukan pengejaran tergadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.

Masih kata Kapolres Ronald, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirihnya karena memiliki hubungan dengan pria lain.

“Motifnya karena sakit hati kepada korban. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tambah kapolres Siak.

Karena pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP.

“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More