Eko Faizin
Jum'at, 11 November 2022 | 18:12 WIB
Penemuan jasad wanita mengapung di Sungai Siak. [Ist]

“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More