Eko Faizin
Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB
Ilustrasi narapidana kasus narkoba kabur belum ditangkap. [Pixabay/Fifaliana-joy]
Baca 10 detik
  • Narapidana narkoba Lapas Pekanbaru bernama ISD kabur saat berobat ke rumah sakit pada Juli 2026.
  • Tiga petugas pengawal menjalani pembinaan di Kanwil Ditjenpas Riau dan diusulkan menerima sanksi disiplin berat.
  • Kepala Lapas dan Kepala KPLP Pekanbaru dimutasi dari jabatannya sebagai bentuk evaluasi internal instansi.

SuaraRiau.id - Narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Pekanbaru berinisial ISD yang kabur saat dikawal tiga sipir ke rumah sakit untuk berobat pada 22 Juli 2026 lalu masih menjadi misteri.

Apalagi integritas lapas tengah menjadi perhatian publik usai inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Pencarian terhadap napi kasus narkoba di Pekanbaru hingga kini masih terus dilakukan. Ia merupakan terpidana dengan vonis 10 tahun penjara.

Ketua Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Publik Ditjenpas, Surya Krisman Pehulisa Ginting mengatakan keberadaan ISD belum diketahui, meski upaya pencarian dilakukan di sejumlah wilayah.

"Pencarian terus dilakukan. Pihak Lapas dan Ditjenpas masih terus berkoordinasi dengan Polda Riau," ujarnya kepada Suara.com, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh aparat di lapangan. Koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian dari langkah untuk melacak keberadaan napi tersebut.

Sipir Pengawal Belum Diperiksa

Di tengah pencarian yang masih berlangsung, penanganan terhadap petugas yang bertanggung jawab dalam pengawalan ISD juga terus dilakukan.

Tiga petugas pemasyarakatan yang mengawal ISD saat insiden pelarian kini masih menjalani pembinaan di Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.

Ketiga petugas tersebut belum dikembalikan bertugas ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Mereka juga belum menjalani pemeriksaan oleh tim dari pusat terkait insiden kaburnya ISD.

"Belum dilakukan pemeriksaan oleh tim pusat. Saat ini mereka masih dilakukan pembinaan di kantor wilayah dan tidak ada dikembalikan ke lapas," jelas Surya.

Ia menjelaskan, keputusan mengenai hukuman disiplin terhadap ketiga petugas tersebut sepenuhnya berada di tingkat pusat. Kanwil Ditjenpas Riau telah mengusulkan agar ketiganya dikenakan sanksi disiplin berat.

"Keputusan terkait hukuman disiplin, pusat yang memutuskan. Saat ini tim pusat belum ada melakukan pemeriksaan. Tapi kita sudah usulkan untuk sanksi berat," katanya.

Kepala Lapas Dimutasi

Sementara itu, insiden kaburnya ISD juga telah memicu evaluasi terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Load More