- Narapidana narkoba Lapas Pekanbaru bernama ISD kabur saat berobat ke rumah sakit pada Juli 2026.
- Tiga petugas pengawal menjalani pembinaan di Kanwil Ditjenpas Riau dan diusulkan menerima sanksi disiplin berat.
- Kepala Lapas dan Kepala KPLP Pekanbaru dimutasi dari jabatannya sebagai bentuk evaluasi internal instansi.
SuaraRiau.id - Narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Pekanbaru berinisial ISD yang kabur saat dikawal tiga sipir ke rumah sakit untuk berobat pada 22 Juli 2026 lalu masih menjadi misteri.
Apalagi integritas lapas tengah menjadi perhatian publik usai inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Pencarian terhadap napi kasus narkoba di Pekanbaru hingga kini masih terus dilakukan. Ia merupakan terpidana dengan vonis 10 tahun penjara.
Ketua Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Publik Ditjenpas, Surya Krisman Pehulisa Ginting mengatakan keberadaan ISD belum diketahui, meski upaya pencarian dilakukan di sejumlah wilayah.
"Pencarian terus dilakukan. Pihak Lapas dan Ditjenpas masih terus berkoordinasi dengan Polda Riau," ujarnya kepada Suara.com, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh aparat di lapangan. Koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian dari langkah untuk melacak keberadaan napi tersebut.
Sipir Pengawal Belum Diperiksa
Di tengah pencarian yang masih berlangsung, penanganan terhadap petugas yang bertanggung jawab dalam pengawalan ISD juga terus dilakukan.
Tiga petugas pemasyarakatan yang mengawal ISD saat insiden pelarian kini masih menjalani pembinaan di Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.
Ketiga petugas tersebut belum dikembalikan bertugas ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Mereka juga belum menjalani pemeriksaan oleh tim dari pusat terkait insiden kaburnya ISD.
"Belum dilakukan pemeriksaan oleh tim pusat. Saat ini mereka masih dilakukan pembinaan di kantor wilayah dan tidak ada dikembalikan ke lapas," jelas Surya.
Ia menjelaskan, keputusan mengenai hukuman disiplin terhadap ketiga petugas tersebut sepenuhnya berada di tingkat pusat. Kanwil Ditjenpas Riau telah mengusulkan agar ketiganya dikenakan sanksi disiplin berat.
"Keputusan terkait hukuman disiplin, pusat yang memutuskan. Saat ini tim pusat belum ada melakukan pemeriksaan. Tapi kita sudah usulkan untuk sanksi berat," katanya.
Kepala Lapas Dimutasi
Sementara itu, insiden kaburnya ISD juga telah memicu evaluasi terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial