- Polres Dumai meringkus seorang pria berinisial Roni di Jalan Ratu Sima pada Minggu, 20 September 2026.
- Tersangka ditangkap saat membawa tas berisi 296 cartridge narkotika jenis etomidate seberat 3 kilogram tujuan Medan.
- Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
SuaraRiau.id - Satresnarkoba Polres Dumai kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan cartridge diduga berisi narkotika jenis etomidate menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan menyatakan pihaknya meringkus pria bernama Roni (38), warga Tanggamus, Lampung pada Minggu (20/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran," ujar Fatikh Jumat (25/9/2026).
Kapolres menyatakan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan jajaran Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Dumai.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai sejak pertengahan September 2026.
Masyarakat melaporkan adanya indikasi pergerakan seseorang yang diduga kuat membawa narkotika jenis etomidate melalui moda transportasi darat di kawasan Dumai Selatan.
Petugas kemudian memantau ketat pergerakan calon penumpang di sekitar area loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima.
Saat penyergapan dilakukan di lokasi TKP, petugas berhasil mengamankan tersangka Roni yang sedang menunggu keberangkatan bus menuju Medan.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan oleh tim di lapangan untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan secara menyeluruh.
Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan tas ransel berwarna hitam-merah yang di dalamnya berisi kantong belanja warna merah.
"Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram," jelas Fatikh.
Selain ratusan cartridge siap edar tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemesan maupun penyedia barang.
"Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," tegas Fatikh.
Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir