SuaraRiau.id - Kasus tewasnya seorang warga di Pulau Rupat, Bengkalis menyeret anggota Bhabinkamtibmas. Hal itu bermula oknum polisi Bripka AH memerintahkan sejumlah warga untuk menangkap DPO kasus pencurian Berinisial H.
DPO H dianggap meresahkan warga. Namun, perintah Bripka AH berbuntut panjang lantaran warga suruhannya malah menganiaya rekan H, Al Farid.
Al Farid yang saat itu berboncengan dengan H menggunakan sepeda motor dipukul di bagian kepala dan dilempar tandan sawit oleh orang suruhan Bripka AH.
Akibatnya, Al Farid tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga. Sayangnya, kabar kematian korban dipalsukan sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Keluarga korban hanya mendengar putranya tewas akibat kecelakaan lalu lintas tinggal. Belakangan, muncul dugaan bahwa Al Farid tewas bukan dikarenakan laka lantas.
Pihak keluarga lantas meminta korban diautopsi ulang. Kemudian terungkap, ada bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban.
Hasil autopsi tersebut semakin menguatkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan Al Farid tewas.
Kasus kecelakaan menjelma jadi penganiayaan. Setelah penyelidikan panjang, Polres Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka karena terlibat penganiayaan. Keduanya Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.
Sedangkan Bripka AH yang memberikan perintah untuk melakukan penangkapan yang berujung penganiayaan terhadap korban dinyatakan melanggar kode etik Polri.
Bripka AH akhirnya diperiksa Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan Bripka AH telah melanggar kode etik Polri.
"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," ujar Kombes Asep kepada Riaonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ia mengungkapkan bahwa, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bripka AH sangat tidak tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan hal itu," papar Asep.
Namun, keluarga korban melalui kuasa hukum, Sabarudin, merasa masih ada yang tidak beres dalam kasus ini. Polres Bengkalis akhirnya melakukan rekonstruksi ulang di Mapolres Bengkalis, Senin, 31 Oktober 2022.
Dari hasil rekonstruksi polisi menetapkan tersangka ketiga, yakni Samsul alias Gong.
Berita Terkait
-
Cuma Karena Tegur Pemotor Ngebut, Seorang Pria Dianiaya dan Ditikam
-
Pria Arogan Tempeleng Sopir di Palembang Setelah Ditegor Terobos Macet Ditangkap, Mengaku Kesal Istri Dihina
-
Skenario Keji Hendra dan Susiani Bakar ODGJ demi Mendapat Klaim Asuransi
-
Terjatuh dari Sepeda Motor, Siswi SMA Tewas Digilas Truk di Binjai
-
Sadisnya Hendra dan Susiani, Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi Jiwa untuk Bayar Utang
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tak Seperti Ulama Lain, Kenapa UAS Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo?
-
BRI Gelar Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Komnas Perempuan: Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau Termasuk Femisida
-
22 Kg Heroin Jaringan Narkoba Lintas Negara Ditimbun di Kebun Sawit Bengkalis