SuaraRiau.id - Kasus tewasnya seorang warga di Pulau Rupat, Bengkalis menyeret anggota Bhabinkamtibmas. Hal itu bermula oknum polisi Bripka AH memerintahkan sejumlah warga untuk menangkap DPO kasus pencurian Berinisial H.
DPO H dianggap meresahkan warga. Namun, perintah Bripka AH berbuntut panjang lantaran warga suruhannya malah menganiaya rekan H, Al Farid.
Al Farid yang saat itu berboncengan dengan H menggunakan sepeda motor dipukul di bagian kepala dan dilempar tandan sawit oleh orang suruhan Bripka AH.
Akibatnya, Al Farid tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga. Sayangnya, kabar kematian korban dipalsukan sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Keluarga korban hanya mendengar putranya tewas akibat kecelakaan lalu lintas tinggal. Belakangan, muncul dugaan bahwa Al Farid tewas bukan dikarenakan laka lantas.
Pihak keluarga lantas meminta korban diautopsi ulang. Kemudian terungkap, ada bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban.
Hasil autopsi tersebut semakin menguatkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan Al Farid tewas.
Kasus kecelakaan menjelma jadi penganiayaan. Setelah penyelidikan panjang, Polres Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka karena terlibat penganiayaan. Keduanya Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.
Sedangkan Bripka AH yang memberikan perintah untuk melakukan penangkapan yang berujung penganiayaan terhadap korban dinyatakan melanggar kode etik Polri.
Bripka AH akhirnya diperiksa Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan Bripka AH telah melanggar kode etik Polri.
"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," ujar Kombes Asep kepada Riaonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ia mengungkapkan bahwa, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bripka AH sangat tidak tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan hal itu," papar Asep.
Namun, keluarga korban melalui kuasa hukum, Sabarudin, merasa masih ada yang tidak beres dalam kasus ini. Polres Bengkalis akhirnya melakukan rekonstruksi ulang di Mapolres Bengkalis, Senin, 31 Oktober 2022.
Dari hasil rekonstruksi polisi menetapkan tersangka ketiga, yakni Samsul alias Gong.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cuma Karena Tegur Pemotor Ngebut, Seorang Pria Dianiaya dan Ditikam
-
Pria Arogan Tempeleng Sopir di Palembang Setelah Ditegor Terobos Macet Ditangkap, Mengaku Kesal Istri Dihina
-
Skenario Keji Hendra dan Susiani Bakar ODGJ demi Mendapat Klaim Asuransi
-
Terjatuh dari Sepeda Motor, Siswi SMA Tewas Digilas Truk di Binjai
-
Sadisnya Hendra dan Susiani, Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi Jiwa untuk Bayar Utang
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau