SuaraRiau.id - Kasus tewasnya seorang warga di Pulau Rupat, Bengkalis menyeret anggota Bhabinkamtibmas. Hal itu bermula oknum polisi Bripka AH memerintahkan sejumlah warga untuk menangkap DPO kasus pencurian Berinisial H.
DPO H dianggap meresahkan warga. Namun, perintah Bripka AH berbuntut panjang lantaran warga suruhannya malah menganiaya rekan H, Al Farid.
Al Farid yang saat itu berboncengan dengan H menggunakan sepeda motor dipukul di bagian kepala dan dilempar tandan sawit oleh orang suruhan Bripka AH.
Akibatnya, Al Farid tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga. Sayangnya, kabar kematian korban dipalsukan sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Keluarga korban hanya mendengar putranya tewas akibat kecelakaan lalu lintas tinggal. Belakangan, muncul dugaan bahwa Al Farid tewas bukan dikarenakan laka lantas.
Pihak keluarga lantas meminta korban diautopsi ulang. Kemudian terungkap, ada bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban.
Hasil autopsi tersebut semakin menguatkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan Al Farid tewas.
Kasus kecelakaan menjelma jadi penganiayaan. Setelah penyelidikan panjang, Polres Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka karena terlibat penganiayaan. Keduanya Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.
Sedangkan Bripka AH yang memberikan perintah untuk melakukan penangkapan yang berujung penganiayaan terhadap korban dinyatakan melanggar kode etik Polri.
Bripka AH akhirnya diperiksa Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan Bripka AH telah melanggar kode etik Polri.
"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," ujar Kombes Asep kepada Riaonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ia mengungkapkan bahwa, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bripka AH sangat tidak tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan hal itu," papar Asep.
Namun, keluarga korban melalui kuasa hukum, Sabarudin, merasa masih ada yang tidak beres dalam kasus ini. Polres Bengkalis akhirnya melakukan rekonstruksi ulang di Mapolres Bengkalis, Senin, 31 Oktober 2022.
Dari hasil rekonstruksi polisi menetapkan tersangka ketiga, yakni Samsul alias Gong.
Berita Terkait
-
Cuma Karena Tegur Pemotor Ngebut, Seorang Pria Dianiaya dan Ditikam
-
Pria Arogan Tempeleng Sopir di Palembang Setelah Ditegor Terobos Macet Ditangkap, Mengaku Kesal Istri Dihina
-
Skenario Keji Hendra dan Susiani Bakar ODGJ demi Mendapat Klaim Asuransi
-
Terjatuh dari Sepeda Motor, Siswi SMA Tewas Digilas Truk di Binjai
-
Sadisnya Hendra dan Susiani, Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi Jiwa untuk Bayar Utang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 6 Benefit dan Bertandang Langsung ke Camp Nou
-
Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia yang Ditahan Polda Riau
-
Kasus Praktik Medis Ilegal, Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap
-
Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri
-
BFI Finance Terseret Kasus Debt Collector Keroyok Warga: Kami Menolak Premanisme