SuaraRiau.id - Kasus tewasnya seorang warga di Pulau Rupat, Bengkalis menyeret anggota Bhabinkamtibmas. Hal itu bermula oknum polisi Bripka AH memerintahkan sejumlah warga untuk menangkap DPO kasus pencurian Berinisial H.
DPO H dianggap meresahkan warga. Namun, perintah Bripka AH berbuntut panjang lantaran warga suruhannya malah menganiaya rekan H, Al Farid.
Al Farid yang saat itu berboncengan dengan H menggunakan sepeda motor dipukul di bagian kepala dan dilempar tandan sawit oleh orang suruhan Bripka AH.
Akibatnya, Al Farid tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga. Sayangnya, kabar kematian korban dipalsukan sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Keluarga korban hanya mendengar putranya tewas akibat kecelakaan lalu lintas tinggal. Belakangan, muncul dugaan bahwa Al Farid tewas bukan dikarenakan laka lantas.
Pihak keluarga lantas meminta korban diautopsi ulang. Kemudian terungkap, ada bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban.
Hasil autopsi tersebut semakin menguatkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan Al Farid tewas.
Kasus kecelakaan menjelma jadi penganiayaan. Setelah penyelidikan panjang, Polres Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka karena terlibat penganiayaan. Keduanya Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.
Sedangkan Bripka AH yang memberikan perintah untuk melakukan penangkapan yang berujung penganiayaan terhadap korban dinyatakan melanggar kode etik Polri.
Bripka AH akhirnya diperiksa Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan Bripka AH telah melanggar kode etik Polri.
"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," ujar Kombes Asep kepada Riaonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ia mengungkapkan bahwa, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bripka AH sangat tidak tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan hal itu," papar Asep.
Namun, keluarga korban melalui kuasa hukum, Sabarudin, merasa masih ada yang tidak beres dalam kasus ini. Polres Bengkalis akhirnya melakukan rekonstruksi ulang di Mapolres Bengkalis, Senin, 31 Oktober 2022.
Dari hasil rekonstruksi polisi menetapkan tersangka ketiga, yakni Samsul alias Gong.
"Gong sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP M Reza, Selasa, 1 November 2022.
AKP Reza menyebut Gong menyediakan kayu yang digunakan sejumlah pelaku untuk menganiaya korban.
"Peran Gong ini cukup aktif, selain menyediakan kayu, ia juga ikut memukul korban," terangnya.
Sementara saat ini, saksi kunci bernama Noi melarikan diri ke Malaysia dan kini masuk DPO.
"Noi kabur ke Malaysia, kemungkinan takut diperiksa polisi," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
IDI Kecam Keras Penganiayaan Dokter di Papua, Tuntut Jaminan Keamanan Nakes
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Brutal! Remaja Putri di Jonggol Hajar Temannya di Warung Kopi, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
-
PNM Boyong Tiga Penghargaan BBMA 2024, Tampilkan Program Disabilitas Tanpa Batas
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan