SuaraRiau.id - Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Penahanan artis kontroversial tersebut menjadi buah bibir, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun media sosial miliknya, pengacara kondang tersebut mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani.
Hotman Paris penasaran dengan pasal yang dikenakan kepada Nikita sehingga ditahan. Menurutnya, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE maka ia tidak boleh ditahan karena ancaman hukumannya cuma empat tahun penjara.
Sementara dalam KUHP disebutkan bahwa ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," ulas Hotman Paris di Instagram, Kamis (27/10/2022).
Ia juga menuntut kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, soal alasan penahanan Nikita Mirzani. Juga soal kemungkinan ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik. Karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh," tegasnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," sambung Hotman Paris.
Seperti diketahui, kejaksaan menahan Nikita Mirzani dengan alasan agar polisi lebih leluasa memeriksa perempuan 36 tahun tersebut.
Nikita Mirzani jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Tag
Berita Terkait
-
Derita Nikita Mirzani, Tak Mau Makan dan Alami Gangguan Pencernaan saat di Penjara, Dea Hanifa Sang Manajer Beri Penjelasan
-
Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum
-
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin
-
3 Petugas Medis dan Dokter Selalu Standby di Rutan Serang, Nikita Mirzani Sempat Histeris, Ini Kondisi Terkini
-
Alih-alih Teriak Histeris, Nikita Mirzani Disebut Rajin Shalat dan Ikuti Kegiatan di Rutan Serang
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
5 Mobil Bekas Stylish Muat 4 Orang dan Bagasi Lega, Awet untuk Harian
-
4 Mobil Bekas Toyota Paling Bandel dan Irit, Mesin Awet untuk Jangka Panjang
-
Pipa Gas Terbakar di Indragiri Hilir, Jalan Lintas Timur Ditutup Sementara
-
4 Sepatu Lari Lokal Nyaman untuk Lansia: Harga Terjangkau, Stylish dan Responsif
-
Dinas Perhubungan Awasi Parkir Gratis di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru