SuaraRiau.id - Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Penahanan artis kontroversial tersebut menjadi buah bibir, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun media sosial miliknya, pengacara kondang tersebut mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani.
Hotman Paris penasaran dengan pasal yang dikenakan kepada Nikita sehingga ditahan. Menurutnya, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE maka ia tidak boleh ditahan karena ancaman hukumannya cuma empat tahun penjara.
Sementara dalam KUHP disebutkan bahwa ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," ulas Hotman Paris di Instagram, Kamis (27/10/2022).
Ia juga menuntut kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, soal alasan penahanan Nikita Mirzani. Juga soal kemungkinan ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik. Karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh," tegasnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," sambung Hotman Paris.
Seperti diketahui, kejaksaan menahan Nikita Mirzani dengan alasan agar polisi lebih leluasa memeriksa perempuan 36 tahun tersebut.
Nikita Mirzani jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Tag
Berita Terkait
-
Derita Nikita Mirzani, Tak Mau Makan dan Alami Gangguan Pencernaan saat di Penjara, Dea Hanifa Sang Manajer Beri Penjelasan
-
Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum
-
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin
-
3 Petugas Medis dan Dokter Selalu Standby di Rutan Serang, Nikita Mirzani Sempat Histeris, Ini Kondisi Terkini
-
Alih-alih Teriak Histeris, Nikita Mirzani Disebut Rajin Shalat dan Ikuti Kegiatan di Rutan Serang
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Membuka Pandangan Baru tentang Muslim dan Kemajuan Modern di China
-
Di Balik Pembiayaan dan Pemberdayaan yang Mengubah Kehidupan
-
34 Perusahaan Buka Lowongan Kerja dalam Job Fair 2026 di Pekanbaru
-
Bupati Siak Tunjuk Robi Junipa Jadi Direktur PT Bumi Siak Pusako
-
Bukan di Hotel, Duit Rp300 Juta Diserahkan di Rumah SF Hariyanto