SuaraRiau.id - Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Penahanan artis kontroversial tersebut menjadi buah bibir, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun media sosial miliknya, pengacara kondang tersebut mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani.
Hotman Paris penasaran dengan pasal yang dikenakan kepada Nikita sehingga ditahan. Menurutnya, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE maka ia tidak boleh ditahan karena ancaman hukumannya cuma empat tahun penjara.
Sementara dalam KUHP disebutkan bahwa ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," ulas Hotman Paris di Instagram, Kamis (27/10/2022).
Ia juga menuntut kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, soal alasan penahanan Nikita Mirzani. Juga soal kemungkinan ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik. Karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh," tegasnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," sambung Hotman Paris.
Seperti diketahui, kejaksaan menahan Nikita Mirzani dengan alasan agar polisi lebih leluasa memeriksa perempuan 36 tahun tersebut.
Nikita Mirzani jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Berita Terkait
-
Lebih Pintar, Netizen Minta Nikita Mirzani Gantikan Najwa Shihab Wawancarai CEO Nvidia: Ntar Ditawari Main Judol
-
Nikita Mirzani Minta Netizen Jodohkan Vadel Badjideh dengan Anak Fitri Salhuteru: Cocok, tuh!
-
Nikita Mirzani Siap Hancurkan Rumah Vadel, Rp450 Juta Lolly Mengalir ke Keluarga Badjideh
-
Jadi Rahasia Nikita Mirzani Cepat Kaya, Bagaimana Doa dan Cara Sedekah Subuh yang Benar?
-
Suami Dihina Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Kasih Pesan Bijak
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
-
PNM Boyong Tiga Penghargaan BBMA 2024, Tampilkan Program Disabilitas Tanpa Batas
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan