SuaraRiau.id - Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Penahanan artis kontroversial tersebut menjadi buah bibir, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun media sosial miliknya, pengacara kondang tersebut mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani.
Hotman Paris penasaran dengan pasal yang dikenakan kepada Nikita sehingga ditahan. Menurutnya, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE maka ia tidak boleh ditahan karena ancaman hukumannya cuma empat tahun penjara.
Sementara dalam KUHP disebutkan bahwa ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," ulas Hotman Paris di Instagram, Kamis (27/10/2022).
Ia juga menuntut kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, soal alasan penahanan Nikita Mirzani. Juga soal kemungkinan ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik. Karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh," tegasnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," sambung Hotman Paris.
Seperti diketahui, kejaksaan menahan Nikita Mirzani dengan alasan agar polisi lebih leluasa memeriksa perempuan 36 tahun tersebut.
Nikita Mirzani jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Tag
Berita Terkait
-
Derita Nikita Mirzani, Tak Mau Makan dan Alami Gangguan Pencernaan saat di Penjara, Dea Hanifa Sang Manajer Beri Penjelasan
-
Beri Dukungan pada Nikita Mirzani, Sunan Kalijaga: Tetap Berani, Tetap Menjalani Aturan Hukum
-
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin
-
3 Petugas Medis dan Dokter Selalu Standby di Rutan Serang, Nikita Mirzani Sempat Histeris, Ini Kondisi Terkini
-
Alih-alih Teriak Histeris, Nikita Mirzani Disebut Rajin Shalat dan Ikuti Kegiatan di Rutan Serang
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Kronologi Cucu Bunuh Nenek di Siak, Bawa Kabur Harta Demi Belikan Motor Pacar
-
Sinergi BRI, PNM, dan PT Pegadaian Dorong UMKM Ultra Mikro Naik Kelas
-
Maknai Paskah 2026, BRI Peduli Berbagi Ribuan Paket Sembako
-
4 Rekomendasi Bedak yang Efektif Menutupi Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas
-
Fenomena El Nino Picu Kemarau Panjang di Sejumlah Wilayah Riau