Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:26 WIB
ILUSTRASI garis polisi kasus pembunuhan. [ANTARA/HO]

SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan pria bernama Al Farid (32)di Pulau Rupat, Bengkalis diduga melibatkan seorang oknum anggota polisi.

Diketahui, korban Al Farid kehilangan nyawa di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat pada Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Proses penyelidikan perkara melibatkan oknum polisi tersebut masih berlangsung. Oknum berinisial AH yang berpangkat Bripka sudah diperiksa.

Meski demikian, penanganan kasus ini dinilai lambat meski kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto setiap perkara yang ditangani membutuhkan pembuktian awal.

"Menangani perkara itu tidak bisa seperti membalikkan tangan, butuh pembuktian awal," ucap Kombes Narto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022).

Kombes Narto mengatakan pihak kepolisian memastikan penyidik bekerja secara profesional dalam penanganan perkara yang menewaskan pemuda asal Bengkalis itu.

"Penyidik bekerja secara prosedural dan profesional. Kita support mereka," tegas dia.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko mengaku masih mendalami kasus pembunuhan yang diduga melibatkan oknum anggota polisi

"Masih kami pelajari dulu kasusnya, percayakan dengan kami," ungkap Indra pada Jumat 21 Oktober 2022.

Al Farid tewas pada Mei 2022 lalu. Ia diduga dianiaya oleh sejumlah pemuda di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Namun, pihak keluarga malah mendapatkan informasi bahwa Al Farid meninggal karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal.

Pihak keluarga kemudian meminta autopsi ulang untuk jenazah Al Farid dan meminta Polsek Rupat Utara melakukan olah TKP. Olah TKP itu menghadirkan 15 orang saksi.

Saat olah TKP tersebut, pihak keluarga dan pengacara korban menemukan banyak kejanggalan dari keterangan para saksi.

Sehingga akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan ini.

Belakangan, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus ini. Oknum polisi, AH, yang berpangkat Bripka diduga kuat turut andil dalam peristiwa yang menewaskan Al Farid.

"Kami telah membuat laporan Ke Propam Polda Riau terkait tidak profesional Polsek Rupat dalam mengungkap kasus dugaan kematian yang tidak wajar atau dugaan pembunuhan berencana," tegas Sabarudin.

Pihak keluarga korban melalui pengacaranya Sabaruddin meminta Polda Riau memecat oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan ini.

"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan, semoga oknum tersebut dipecat dengan tidak hormat," ujar dia.

Load More