SuaraRiau.id - Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun terseret dalam kasus penganiayaan warga yang juga merupakan pengurus organisasi kepemudaan di Riau.
Empat orang mengaku simpatisan Muflihun diduga mengeroyok korban. Belakangan, para tersangka pengeroyokan sudah diamankan Polda Riau.
Mendengar namanya dicatut sekelompok orang yang kini ditahan, Muflihun mengaku tidak memerintahkan atau menyuruh orang untuk memukuli siapa pun.
"Hari ini mungkin kita sampaikan kepada kita semua, saya tidak pernah memerintahkan orang, apalagi menyuruh orang memukul," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Menurut Muflihun, ia tak bisa melarang keinginan orang yang merasa menganggap simpatisan. Ia pun mempercayakan kasus pemukulan ini kepada pihak kepolisian.
"Tidak usah kita ribut-ribut di Pekanbaru ini, masalah ini. Hari ini kita beri kepercayaan kepada polisi, semoga tentunya ke depan bisa selesai dengan baik," jelas dia.
Lebih lanjut, Muflihun berharap tidak ada pihak yang dirugikan dengan aksi pemukulan tersebut. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
"Namanya musibah, harus kita jalankan. Tentunya kita dari pemerintah kota memberi sesuatu tanggapan kepada masyarakat, agar tidak emosional atau membuat isu aneh-aneh," paparnya.
Diketahui sebelumnya, polisi mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap pengurus KNPI Riau, Miftahul Syamsir (33).
Keempat pelaku berinisial, Def (48), HAR (39), DED (44), dan WIS (41), menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin, 17 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Polda Sunarto, mengatakan keempat pria itu mengaku sebagai simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Mereka mengaku sakit hati dengan komentar Miftahul dalam artikel di salah satu website.
"Para pelaku merasa sakit hati dengan Miftahul karena memberikan statemen yang menyudutkan Pj wali kota," ujar Kombes Narto.
Keempat pelaku lantas mengajak korban bertemu di kedai kopi, Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Saat bertemu di Kedai Kopi tersebut, pelaku dan korban sempat adu argumen hingga akhir korban dianiaya dan dikeroyok empat pelaku," terang Narto.
Pelaku DEF mengajak ketiga rekannya untuk menganiaya Miftahul. DEF menjatuhkan korban dengan menarik kerah belakang baju korban, lalu menendang kepala korban.
Saat korban jatuh, pelaku HAR menginjak kepala korban berulang kali. Sedangkan pelaku DED, memukul kepala korban menggunakan batu bata hingga berdarah.
Pelaku WIS juga melakukan penganiayaan dengan melempar gelas kaca ke kepala korban.
"Keempat pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana," ungkap Kombes Narto.
Berita Terkait
-
Cemburu Ada Tanda Cupang di Dada FWB, MN Tusuk Seorang Pria di Hotel Oewa Asia Semarang
-
Penjual Tulang Belulang Harimau Sumatera Dibekuk di Indragiri Hulu
-
Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang Mengakui Terima Uang Damai Rp100 Juta
-
Sadis! Tak Terima Diminta Cerai Karena KDRT, Suami Di Jakut Tega Bakar Istri Hingga Viral Di Medsos
-
Sekelompok Pria Keroyok Pengurus KNPI Riau, Diduga karena Pernyataan di Artikel
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Dikabarkan Belum Gajian 2 Bulan
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026