SuaraRiau.id - Polres Indragiri Hulu mengamankan seorang pria berinisial RN (43) yang diduga menjual tulang belulang satwa dilindungi harimau sumatera pada Rabu (19/10/2022).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan penangkapan RN yang memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang satwa dilindungi.
Dijelaskan Sunarto, penangkapan bermula dari laporan petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait adanya dugaan penjualan tulang belulang satu ekor harimau.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Salah satu anggota Satreskrim Polres Inhu menyamar sebagai pembeli dan membuat janji untuk melakukan transaksi jual beli dengan RN di Bank BRI Unit Batang Gangsal.
“Setelah bertemu dengan pelaku yang membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau, langsung dilakukan penangkapan,” jelas Sunarto.
Dari tangan RN berhasil diamankan barang bukti berupa tulang belulang harimau sumatera tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, RN mengaku menemukan harimau telah dalam keadaan mati dan kulitnya telah dimakan ulat.
“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” tutup Sunarto.
Atas perbuatan itu pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Harimau Sumatera 'Siti Mulye Putri Reuko' Dilepasliarkan ke Kawasan Hutan di Gayo Lues
-
Sekelompok Pria Keroyok Pengurus KNPI Riau, Diduga karena Pernyataan di Artikel
-
Dua Hewan Warga di Lereng Gunung Singgalang Diduga Diterkam Harimau
-
Oknum PNS Riau Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru
-
Sempat Viral, Kasus Oknum Polwan Keroyok Wanita di Pekanbaru Berakhir Damai
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu