SuaraRiau.id - Kasus oknum polwan mengeroyok seorang wanita di Pekanbaru berakhir damai. Hal tersebut usai korban, Riri Aprilia Kartin mencabut laporannya di Polda Riau pada Senin (10/10/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan bahwa proses perdamaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Pelaku, polwan Brigadir IR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
"Kedua belah pihak bertemu dan korban kemudian mencabut laporannya," ujar Kombes Asep dikutip dari Antara, Kamis (13/10/2022).
Ia menyebutkan, dengan dicabutnya laporan tersebut maka penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh oknumpPolwan ini tak lagi dilanjutkan.
"Kalau sudah laporan dicabut maka tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Asep.
Meski kasus pidana tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IR tetap diproses secara etik oleh Bidpropam Polda Riau.
"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Riri menyatakan baru mengetahui usai perdamaian terjadi. Ia tak tahu menahu saat kedua belah pihak memutuskan bertemu dan berdamai.
"Benar sudah dicabut. Alasannya juga saya tak tahu karena Riri telah memutuskan kuasa melalui chat WhatsApp. Saya baru tahu setelah sistem pencabutan pidana telah dilimpahkan," sebut Afriadi Andika.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNN Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9/2022) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.
Usai dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Brigadir IR terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi demosi dua tahun karena terlibat dalam kasus penganiayaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan
-
Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun
-
Terbukti Bersalah, Oknum Polwan Keroyok Wanita Pekanbaru Disanksi Demosi
-
BRK Syariah Laporkan Dugaan Kasus Pembiayaan Fiktif di Kantor Cabang Duri
-
Cekcok gegara Ayam Dikejar Anjing Peliharaan, Dua Pria Pekanbaru Ditangkap
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan
-
Cuan Cuti Bersama, 4 Amplop DANA Kaget buat Tambahan Modal Liburan