Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Bom timer diamankan dari seseorang di Indragiri Hulu. [Dok Polisi]

Pria 47 tahun diringkus tanpa perlawanan di salah rumah dekat Simpang Tambang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penangkapan tersangka berawal laporan salah seorang pemilik warung yang mendengar dan menemukan bekas ledakan bom rakit. Temuan tersebut dilaporkan pemilik warung kepada pihak Kepolisian

Atas laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, bom tersebut dirakit oleh seorang penghuni kontrakan. Pelaku sudah tiga kali meledakan bom rakitan yang dibuatnya.

Bom ketiga dibuat tersangka memiliki daya letak cukup besar, dan juga merusak rumah milik warga.

Nasir ditangkap di rumah kontrakan yang baru ditempatinya selama sehari. Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah cassing beserta pecahannya, enam paralon, empat baterai aki, lima jam digital.

Lalu, 6 kg booster kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang hitam, 1 unit HP, aki motor, gergaji, dua kaca mata night vision, gitar, senanpan angin, timbangan digital, dan satu bungkus gula.

Tersangka membuat bom rakitan untuk melampiaskan rasa sakit hatinya terhadap warga yang mengusirnya dari rumah kontrakan lamanya. Ia diusir dari kontrakannya, lantaran sering menggangu warga dengan cara melempar dengan batu dan mengejar warga mengggunakan parang.

Tersangka juga setiap kali makan di warung tidak pernah bayar. Terakhir kali dia membayar makan dengan membawa senapan angin dan mengancam pemilik warung.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

Kontributor : Riri Radam

Load More