Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:26 WIB
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto saat ekspos tersangka perakit bom asal Indragiri Hulu, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Riri Radam]

SuaraRiau.id - Sakit hati lantaran diusir warga dari tempat tinggalnya, membuat MN (47) lantas merakit bom untuk melampiaskan amarahnya.

Tersangka MN ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (3/10/2022).

Lelaki akrab disapa Ocu diringkus tanpa perlawanan di salah rumah dekat Simpang Tambang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu).

Bom timer diamankan dari seseorang di Indragiri Hulu. [Dok Polisi]

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan, penangkapan tersangka berawal laporan salah seorang pemilik warung yang mendengar dan menemukan bekas ledakan bom rakit. Temuan tersebut dilaporkan pemilik warung kepada pihak Kepolisian .

Atas laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan.

“Suara ledakan bom yang dibuat pelaku cukup besar. Tapi, warga yang mendengar tidak berani keluar rumah,” ungkap Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Rabu (5/10/2022).

Asep menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, bom tersebut dirakit oleh seorang penghuni kontrakan.

Pelaku, kata Asep, sudah tiga kali meledakan bom rakitan yang dibuatnya.

“Tersangka sudah tiga kali buat bom. Bom yang ketiga ledakannya cukup besar,” sambung Asep.

Selanjutnya sambung mantan Kapolres Kampar, pihaknya melakukan penangkapan terhadap MN di kontrakannya.

Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah cassing beserta pecahannya, enam paralon, empat baterai aki, lima jam digital.

Lalu, 6 kg booster kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang hitam, 1 unit HP, aki motor, gergaji, dua kaca mata night vision, gitar, senanpan angin, timbangan digital, dan satu bungkus gula.

“Tersangka ini belajar membuat bom dari YouTube. Dia membuat bom rakitan untuk melampiaskan rasa sakit hatinya terhadap warga yang mengusirnya dari rumah kontrakan,” imbuh Asep.

Tersangka diusir dari kontrakannya, sering menggangu warga dengan cara melempar dengan batu dan mengejar warga mengggunakan parang.

“Tersangka ini, setiap kali makan di warung tidak pernah bayar. Terakhir kali dia membayar makan dengan membawa senapan angin dan mengancam pemilik warung,” papar Asep.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

Kontributor : Riri Radam

Load More