- Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center mendatangi DPRD Pekanbaru pada Senin menuntut perpanjangan HGB.
- Pemerintah Kota menegaskan hak guna bangunan tidak dapat diperpanjang karena telah menjadi aset daerah.
- Wali Kota menyatakan opsi yang tersedia saat ini hanya sewa berdasarkan penilaian dari penilai independen.
SuaraRiau.id - Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, pada Senin (3/8/2026) pagi.
Sambil membawa spanduk, mereka menuntut Pemkot Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan perdagangan itu yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, angkat bicara terkait transisi pengelolaan ratusan ruko di STC tersebut.
Ratusan ruko ini resmi menjadi aset Pemkot Pekanbaru, seiring masa kerjasama sistem Bangun Guna Serah (BGS) Komplek Pertokoan STC antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemkot berakhir pada Februari 2026 lalu.
"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang," kata Agung, Senin (3/7/2026).
Namun, kata Wali Kota, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPK dan Kemendagri sehingga ketentuannya perpanjangan HGB tidak dapat dilakukan.
Agung menyebut, kawasan STC Ramayana dibangun dengan pola BGS. Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset tersebut selama jangka waktu 25 tahun.
Setelah masa itu berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi.
Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa.
Terkait nilai sewa, Agung menyebut bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemkot.
Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut.
"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," jelas Agung.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya juga terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan yang sah, yang memang memperbolehkan perpanjangan HGB tersebut.
"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," tegas Agung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Polda Riau Didesak Usut Dugaan Herri Pras Lecehkan UAS dan Ustaz Adi Hidayat
-
KPK Soroti 8 Area Rawan Korupsi di Siak, Bupati Afni Diberi Waktu Tiga Bulan
-
Profil Irjen Ahrie Sonta, Kadivkum Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
-
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA di Indonesia, Riau Catat 36.433 Kasus
-
Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH