- Tim gabungan menangkap tiga pelaku pembalakan liar beserta truk di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau pada 1 Agustus 2026.
- Petugas memusnahkan seluruh fasilitas ilegal, menahan para tersangka, serta menyita barang bukti berupa ratusan keping kayu.
- Ketiga tersangka dijerat undang-undang konservasi dengan ancaman pidana penjara maksimal sebelas tahun dan denda dua miliar rupiah.
SuaraRiau.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pembalakan liar yang mengancam kawasan konservasi.
Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Riau, tim operasi gabungan berhasil menangkap tiga pelaku illegal logging dalam Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Operasi yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 itu berhasil mengamankan dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang sedang mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter dan satu unit truk Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan.
Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut.
Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Di mana, Prabowo ingin menempatkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu prioritas dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Di bawah Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan kawasan hutan, meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan, serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi.
Selain menangkap para pelaku, tim operasi juga melakukan penelusuran ke dalam kawasan SM Kerumutan dan menemukan sejumlah pondok yang digunakan para pelaku illegal logging.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan kayu-kayu olahan, pondok-pondok, seluruh fasilitas pendukung aktivitas pembalakan liar, termasuk jalan rel dari kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal keluar dari kawasan hutan.
Baca Juga: 100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Penyidik Gakkum Kehutanan telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Sementara itu, barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Isuzu bernomor polisi BM 9926 NU bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan.
Lalu satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BM 9349 AC yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti, serta satu unit sepeda modifikasi yang digunakan sebagai alat angkut kayu ilegal. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan operasi gabungan tersebut bertujuan menekan laju kerusakan kawasan SM Kerumutan yang hingga kini masih menjadi sasaran pembalakan liar.
"Sejak tahun 2025 Gakkum Kehutanan sudah membawa 5 orang tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau, dengan diamankannya 3 orang pelaku ini mengindikasikan kalau SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar. Kami sudah perintahkan penyidik untuk usut tuntas ke pelaku lainnya dan kembangkan ke aktor intelektual/pihak yang menyuruh dan cukong/pemodalnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Tembilahan: Ratusan Warga Terserang ISPA, Siswa Pakai Masker
-
Kabut Asap Mereda, Siswa di Pekanbaru Kembali Masuk Sekolah Besok
-
Dear Petani Swadaya, Harga Sawit Riau Pekan Ini Rp3.885 per Kg
-
Jembatan Siak IV Pekanbaru Dipenuhi Pedagang, Bahayakan Pengguna Jalan
-
BRI dan Syailendra Capital Ungkap Peluang Investasi Syariah di Paruh Kedua 2026