SuaraRiau.id - Polda Maluku memecat Iptu TK karena telah berulang kali menganiaya masyarakat, dan pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).
Dalam sidang itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, TK terbukti bersalah menganiaya seorang pegawai Alfamidi bernama Daud Manusama di halaman parkir Alfamidi pada 17 April 2022 lalu.
"Bapak Kepala Polda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).
Pemecatan perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi yang dipecat itu, kata dia, tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.
Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.
"Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.
Ia mengatakan, polisi yang melanggar itu sangat kecil jumlahnya.
"Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," kata dia.
Ia menyatakan, Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap TK merupakan langkah yang tepat.
"Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, kata dia, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.
"Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir," katanya.
Setelah divonis dipecat melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), Iptu TK sempat masih melakukan upaya banding. Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.
Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 huruf (e) Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Diberitakan, TK tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan, dan beberapa tahun lalu dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.
Ia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele. Bahkan bekas atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI.
Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat perkelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Pukul Sopir Taksol Berakhir Damai, Polres Jaksel: Cuma Salah Paham
-
Sebut Kasusnya Sudah Damai, Abdul Mu'ti Buka Peluang Angkat Guru Supriyani jadi P3K
-
Lika-Liku Karier Rivan Nurmulki, Eks Polisi Pilih Jadi Atlet Voli hingga Main di Thailand dan Jepang
-
Aneh tapi Nyata! Tersangka AK Bisa Bekingi Bisnis Judol Meski Tak Lulus Seleksi di Komdigi
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Kolaborasi Informasi Cuaca dengan BMKG, PHR Siap Produktif di Berbagai Kondisi
-
Naik Tinggi, Berikut Daftar Harga Sawit Riau Periode 6-12 November 2024
-
Deteksi Perambah Hutan, Polri Bakal Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Karya Polda Riau
-
Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024 Sebut Ekspansi Bisnis UMKM Melambat
-
Kirim Uang ke LN Lewat BRImo Kini Bisa Dapat Hadiah Menarik Setiap Bulannya