SuaraRiau.id - Polda Maluku memecat Iptu TK karena telah berulang kali menganiaya masyarakat, dan pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Maluku, Rabu (14/9/2022).
Dalam sidang itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, TK terbukti bersalah menganiaya seorang pegawai Alfamidi bernama Daud Manusama di halaman parkir Alfamidi pada 17 April 2022 lalu.
"Bapak Kepala Polda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).
Pemecatan perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi yang dipecat itu, kata dia, tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang harus dijalani.
Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.
"Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.
Ia mengatakan, polisi yang melanggar itu sangat kecil jumlahnya.
"Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," kata dia.
Ia menyatakan, Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap TK merupakan langkah yang tepat.
"Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, kata dia, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.
"Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir," katanya.
Setelah divonis dipecat melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), Iptu TK sempat masih melakukan upaya banding. Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.
Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 huruf (e) Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Pensiunan Polisi Tembak Mati Istrinya yang Eks Polwan karena Tak Dikasih Uang Hasil Jual Tanah
-
Waduh, Aktivis HAM Haris Azhar Blak-blakan Sering Dimintai Duit oleh Oknum Polisi
-
Resmi Tersangka, Motif Pemuda Pedagang Es di Madiun Bantu Hacker Bjorka Ingin Tenar dan Banyak Duit
-
Keluarga Santri Albar Mahdi dan Pihak Ponpes Gontor Ponorogo Berdamai, Tidak Ada Gugatan
-
Polisi Ungkap Motif MAH Bantu Hacker Bjorka: Demi Terkenal dan Mendapat Uang
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Dari Desa Pesisir ke Panggung Nasional, Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Cetak Prestasi Lewat Penghargaan Domestik Dealer Utama 2025
-
Spesifikasi dan Harga POCO F8 Terbaru di Blibli
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI