SuaraRiau.id - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas dari penjara setelah menjalani kurungan 2,5 tahun di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Yang bersangkutan telah dibebaskan bersyarat setelah pemberkasan lengkap, cap tanda tangan, dan sidik jari lengkap," ucap Kepala Rutan Sialang Bungkuk Muhammad Lukman dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Disebutkan Lukman, Amril yang sebelumnya dihukum empat tahun kurungan dapat dibebaskan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
"Syarat substantif maupun administratif telah terpenuhi karena telah menjalani 2/3 dari hukuman pokoknya," lanjut Lukman.
Selain itu, disebutkannya, Amril Mukminin telah membayarkan denda Rp300 juta sesuai putusan Mahkamah Agung.
Amril sebelumnya sempat mendapatkan pengajuan remisi pada 17 Agustus lalu. Nama Amril diusulkan karena dinilai berbuat baik selama di tahanan.
"Karena bebas bersyarat, yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor ke Bapas," pungkasnya.
Sebelumnya mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari enam tahun menjadi empat tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Wanita Pekanbaru Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan usai Diajak Masuk Kamar Kos
-
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola dan Ratu Atut
-
Ramai-ramai Travel di Pekanbaru Naikkan Ongkos Seiring Kenaikan Harga BBM
-
Napi Koruptor yang Sebelumnya Punya Jabatan Tinggi: Gubernur, Menteri, Jaksa Hingga Hakim
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
-
Operasi Gabungan, 60 Tamu MP Club Pekanbaru Dinyatakan Positif Narkoba
-
Komjen Herry Akhiri Green Policing, Irjen Arman Sebut Program Pendahulu Jadi Fondasi
-
Kualitas Udara Membaik, Anak-anak di Pekanbaru Kembali ke Sekolah
-
PSPS Pekanbaru Hajar PSMS Medan 2-1, Detik Terakhir Jadi Penentu