SuaraRiau.id - Seorang ayah di Tembilahan, Indragiri Hilir menyaksikan kepala bayi yang dilahirkan dari istrinya putus saat menjalani persalinan di Puskesmas Gajah Mada.
Kepala bayi malang tersebut tertinggal di dalam rahim sang ibu bernama Nova Hidayanti saat akan dilahirkan.
Berdasarkan penuturan sang suami, Khaidir, kejadian bermula saat istri dibawa bersalin ke Puskesmas dengan ambulans.
Sesampainya di sana, diketahui pantat bayi telah keluar dan empat bidan langsung mengambil tindakan tanpa merujuk ke rumah sakit.
"Saat di Puskesmas, pantat bayi telah keluar. Kalau bidan profesional harusnya tau itu sungsang, bukan ranah bidan untuk melakukan persalinan. Harusnya dirujuk ke rumah sakit, namun mereka malah tetap membantu persalinan," terang kuasa hukum, Hendri Irwan kepada Antara, Kamis (1/9/2022).
Walaupun pantat bayi telah keluar terlebih dahulu, bidan melakukan tindakan lebih lanjut dan berhasil mengeluarkan kaki. Diketahuilah bayi malang tersebut berjenis kelamin perempuan.
Setelah itu bidan menarik bayi lagi dan keluar hingga bagian dada serta kedua tangan. Bidan yang bertugas terus mengusahakan mengeluarkan kepala, saat itulah leher bayi terputus sedangkan kepalanya masih tertinggal di dalam.
Melihat darah yang mengucur deras dan kondisi bayinya, Khaidir yang merupakan ayah bayi lemas. Si ibu yang telah lemah pun dibawa ke Rumah Sakit Umum untuk penanganan medis.
"Saat bayi telah putus leher dan kepala bayi tertinggal, badan bayi dibawa pulang ke rumah duka. Sedangkan sang ibu dibawa ke rumah sakit," lanjut Hendri.
Usai kejadian tersebut, pihak Puskesmas mengatakan bayi tersebut telah meninggal dunia sekitar 2-3 hari sebelum dilahirkan, sehingga badan bayi menjadi lunak.
Tentu pihak keluarga tidak dapat menerima begitu saja insiden yang telah terjadi dan menyatakan keempat bidan tersebut dinilai telah melakukan malapraktik sebab apapun alasannya, bukan ranah bidan lagi untuk menangani pasien dalam keadaan sungsang.
"Menurut kami, itu malapraktik karena penanganan medis tidak sesuai SOP sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku bisa disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun hukuman," ucapnya.
Disebutkan Hendri, terkait kondisi ibu bayi hingga kini masih mengalami syok. Bahkan berdasarkan penuturan suaminya sekitar pukul 02.00 dini hari sang istri seringkali berteriak histeris.
Berujung damai
Hendri menjelaskan pasangan Khaidir dan Nova Hidayanti bersama pihak bidan Puskesmas Gajah Mada menyatakan damai dengan menandatangani surat perdamaian pada Kamis (1/9/2022) yang disaksikan perwakilan kedua belah pihak serta kepolisian.
“Pihak keluarga resmi tempuh jalur damai mengingat pihak keluarga tidak mau memperpanjang kasus ini,” kata Hendri.
Berita Terkait
-
Banyak Orangtua Salah Mengganti Popok Bayi, Begini Cara yang Tepat
-
Syahrini Jawab Kabar Jalani Program Bayi Tabung: Minta Doanya Ya
-
Kasus Kepala Bayi Putus di Riau, Orangtua dan Bidan Puskesmas Akhirnya Berdamai
-
Heboh Bayi di Riau Lahir dengan Kepala Putus Saat Persalinan, Ini Faktanya
-
Didiagnosa Hidrosefalus, Kepala Bayi Putus saat Lahir Dibantu Bidan di Riau
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Ledakan Pipa Gas di Indragiri Hulu Rusak 5 Rumah Warga Desa Tani Makmur
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya
-
Harimau Kembali Gegerkan Warga Siak, Kali Ini Nyaris Terkam Pemancing
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025